Akhir Periode III, Uang Tebusan DJP Riau-Kepri Tembus Rp 1,875 Triliun

Akhir Periode III, Uang Tebusan  DJP Riau-Kepri Tembus Rp 1,875 Triliun

Ilustrasi tax amnesty (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau berhasil membukukan uang tebusan amnesti pajak Rp 1,875 periode Juli 2016 hingga 10 Maret 2017, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) 32.593.

"Tebusan ini diperoleh dari total Wajib Pajak (WP) di dua wilayah tersebut 32.593 WP," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau Jatnika pada acara Farewell Amnesti Pajak Kanwil DJP Riau-Kepri di salah satu hotel Pekanbaru, Senin (13/3/2017).

Jatnika mengatakan bahwa menjelang akhir periode III amnesti pajak diperoleh besaran harta yang sudah dideklarasikan di Riau dan Kepri Rp 98 triliun. "Saya ucapkan terimakasih kepada WP yang sudah membayarkan dan mengikuti amnesti pajak ini, serta semua pihak yang telah mensukseskan program ini," kata dia.

Jatnika menerangkan acara farewell amnesti pajak ini diadakan untuk mengingatkan bahwa bulan ini periode terakhir program amnesti pajak. "Sebentar lagi amnesti pajak meninggalkan kita, tahun depan tidak ada lagi," katanya.

Maka dari itu himbaunya kepada wajib pajak yang ada sudaranya atau tetangga yang belum ikut amnesti pajak agar ikut. "Jangan khawatir kami buka Sabtu dan Minggu untuk melayani WP," ujar Jatnika.

Ia mengemukakan setelah amnesti pajak berakhir bagi WP yang sudah ikut 2016 diingatkan untuk melaporkan penempatan harta dalam negeri dan membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh lewat SPT.

"Bagi yang tidak mengikuti amnesti ini akan menjadi sasaran utama DJP ke depan untuk melakukan penegakan hukum," kata dia menegaskan.

Di sisi lain Sekretaris Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pekanbaru Toni dalam testimoninya selaku peserta amnesti pajak sangat beruntung. "Saya senang mendapat amnesti pajak, kami juga bangga bahwa pelayanan pajak meningkat," ucap Toni.

Ia berharap kedepan DJP menyediakan bimbingan bagi WP yang belum mengerti tata cara mengikuti amnesti pajak.

"Mengapa WP belum bayar saya nilai mereka banyak yang belum tahu dan tidak mengerti menghitungnya. Saya berharap pelayanan pajak untuk membantu proses pembayaran ini," katanya menambahkan.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews