Jual Sabu, Oknum Honorer Satpol PP Tanjungpinang Ikut Diciduk Polisi

Jual Sabu, Oknum Honorer Satpol PP Tanjungpinang Ikut Diciduk Polisi

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika (tengah) mengekspos kasus narkoba yang melibatkan oknum Satpol PP. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Narkoba Polresta Barelang mengamankan tiga orang jaringan narkoba di Batam. Satu diantaranya adalah Fr, oknum pegawai honorer Satpol PP Tanjungpinang.

Fr yang ditangkap di Pelabuhan Punggur pada 25 Februari 2017 lalu setelah dua rekannya lebih dulu ditangkap yaitu Ms dan Ab. Dari tangan Fr, polisi menyita 10 paket sabu dan puluhan paket sabu lain di rumahnya.

"Dari tangan Fr oknum honorer Satpol PP Tanjungpinang ini, disita barang bukti sebanyak 56,27 gram sabu," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, Rabu (8/3/2017).

Sebelum Fr ditangkap, dua orang rekannya lebih dulu ditangkap. Polisi menyita 1 kg lebih narkotika jenis sabu, baik masih dalam bentuk bungkusan dan paket besar dengan total keseluruhan 1.079,58 gram. Kemudian dua timbangan dan 7 unit handphone untuk komunikasi mereka.

"Satu pekat seberat 5 ons, dijual dengan harga Rp 5 juta," ujar Kombes Helmy.

Barang haram tersebut didapat Fr dari Ab, sementara Ab memperoleh dari Ms.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews