Curhat Amat Tantoso di Hadapan Majelis Hakim

Curhat Amat Tantoso di Hadapan Majelis Hakim

Amat Tantoso saat memberikan kesaksian di PN Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua terdakwa kasus pemerasan, Pineop Siburian dan Sugiarto Aritonang, kembali disidangkan. Keduanya terlibat pemerasan pengusaha Paulus Amat Tantoso.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/3/2017), dua orang saksi dihadirkan. Mereka adalah Fransiskus dan Erwin, orang suruhan Amat Tantoso yang memberikan uang kepada kedua terdakwa.  

Amat mengatakan, dampak dari pemberitaan di sebuah media tempat keduanya bekerja, berdampak besar terhadap bisnisnya. Kredit pinjamannya di sebuah bank dibatalkan. 

"Kredit saya dibatalkan oleh bank karena pemberitaan kedua terdakwa, sehingga mengganggu bisnis saya Yang Mulia," kata Amat Tantoso di hadapan Ketua Majelis Hakim, Syahrial Alamsyah Harahap SH dan Hakim anggota.

Kemudian, Amat memberikan keterangan awal terjadinya kasus ini. Kata dia, kedua terdakwa menghubunginya melalui pesan singkat WhatsApp akhir Oktober lalu. 

"Saya berada di luar kota dalam urusan bisnis, dan saya menyarankan agar menghubungi manager operasional hotel yang ada di Batam," katanya.      

"Malam anggota laporan mengatakan terdakwa minta uang Rp 20 juta, tetapi saya tidak setuju, karena saya berani membagun hotel sudah memiliki izin, apalagi saya sudah sangat dirugikan atas pemberitaan kedua terdakwa, berita itu kemudian disebar ke Facebook (media sosial),” ujarnya.

Namun, Amat mengaku kalau transaksi pemberian uang kepada terdakwa dirinya tidak mengetahui, ia tahu dari kedua anak buahnya, Fransiskus dan Erwin.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan.

Kedua terdakwa tertangkap tangan memeras bersama barang bukti Rp 7 juta di sebuah kedai kopi Empang di Batam Centre, Batam. Keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews