Polemik Janda Berhias, Ini Penilaian Kadin Batam

Polemik Janda Berhias, Ini Penilaian Kadin Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam – Kisruh Pulau Janda Berhias, Batam, hingga kini terus menuai polemik. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menilai persoalan itu terjadi lantaran rendahnya komitmen investor asing untuk menjalankan perjanjian yang sudah disepakati kedua pihak.

Investasi di Pulau Janda Berhias ini bernilai tinggi, bahkan melibatkan raksasa minyak dari China, Sinopec Groups. Direncanakan, di pulau itu akan dibangun depo minyak senilai U$ 100 juta. Jika rencana ini terealisir, maka akan menjadi depo terbesar di Asia Tenggara.

Namun sebelum rencana itu terwujud, terjadi kekisruhan di dalam tubuh pengelola Pulau Janda Berhias, PT West Point Terminal  (WPT).  Ini perusahaan patungan antara PT Mas Capital Trust (Indonesia) – 5 persen saham, dan Sinomart KTS Development Limited (Hong Kong) –95 persen saham. Sehingga pembangunan depo itu pun terancam batal.

Kadin Batam menilai, persoalan itu terjadi disebabkan tidak adanya kepastian hukum yang bisa menjamin berlangsungnya investasi yang baik. “Investor di wilayah ini memerlukan kepastian hukum dan investasi agar niat pemerintah untuk menjadikan kawasan ini memiliki daya tarik investasi bagi pelaku usaha dari seluruh dunia, tidak terhambat,” kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, sebagaimana dikutip antaranews.com.

"Apa pun, termasuk investor di Pulau Janda Berhias Batam, kepastian hukum dan investasi ini harus clear (jelas dan pasti, red) bagi siapa pun, termasuk perlindungan bagi pengusaha nasional."

Dia mengatakan, tidak semua investor asing itu baik. “Karena itu jangan hanya dilihat dari rencana investasinya yang besar. Yang paling penting adalah komitmen mereka untuk menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama. Investasi pengusaha nasional harus dilindungi juga," kata Jadi.

Pendapat yang sama juga disampaikan Pakar Hukum Bisnis Ampenan Situmeang sebelumnya. Ia menegaskan, penegakan hukum yang memberikan jaminan kepastian investasi adalah syarat mutlak yang dibutuhkan investor. "Investasi butuh kepastian dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Investor asing pun harus tunduk dan mengikuti aturan pemerintah Indonesia, tidak bisa seenaknya," tutur Ampenan.

Terkait polemik investasi Tiongkok di Pulau Janda Berhias, Ampenan melihat hal itu lebih kepada persoalan B to B (Business to Business) sehingga proses penyelesaiannya harusnya oleh investor bersangkutan. ***

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews