Polisi Tetapkan Maruf Maulana sebagai Tersangka, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Polisi Tetapkan Maruf Maulana sebagai Tersangka, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat jumpa pers bersama Ketua Kadin Kepri terkait meme bom termos (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim kuasa hukum Akhmad Ma’ruf Maulana, Ketua Kamar Dagang Industri Provinsi Kepri, masih belum menerima surat penetapan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka kasus meme bom termos.

Polisi menjerat Ma’ruf dengan UU ITE. "Kita belum menerima surat pemanggilan Pak Ma’rufsebagai tersangka kasus meme bom termos yang membuat pihak Polri tersinggung," ujar Nikson Situmorang, kuasa hukum Maruf Maulana kepada batamnews.co.id pada, Sabtu (4/3/2017).

Nikson menuturkan, kliennya adalah korban. Ia berharap Polri mengedepankan praduga tak bersalah terhadap Ketua Kadin Kepri tersebut.

"Praduga tak bersalah adalah kata tepat. Ma’ruf menyebutkan, ia bukan sebagai pembuat gambar ataupun mendesain, namun dirinya mendapatkan gambar tersebut untuk bermaksud lucu-lucuan sekaligus juga mempertanyakan soal gambar itu,” ujar Nikson.

Nikson menambahkan, saat ini terus mengikuti tahapan yang dilakukan Unit Cyber Crime Dikrimsus Polda Kepri.

"Saat ini terus mengikuti tahapan yang dilakukan oleh unit Cyber Crime Dikrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan dan proses ini menurutnya masih panjang," ujar dia.

Selain itu sambung Nikson berharap, semua pihak bisa menilai bahwa apa yang dilakukan Ketua Kadin Kepri saat memposting di grup Whats App “Membangun Kepri” (MK) bukan untuk melecehkan bahkan untuk dijadikan olok olokan kepada Polri.

"Semua pihak bisa menilai bahwa apa yang dilakukan Ketua Kadin Kepri saat memposting di grup Whats App Membangun Kepri bukan untuk melecehkan bahkan untuk dijadikan olok-olokan kepada Polri," kata dia.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews