Kuasa Hukum: Midi cs Ikat Hendriawan di Pohon Agar Tidak Kabur
Midi saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku penyekapan, Tarmizi alias Midi (46), mengaku sempat membuat kesepakatan mengenai utang dengan korbannya Hendriawan. Kesepakatan itu ditandatangani di atas sebuah kertas bermaterai.
Surat perjanjian tersebut dibuat dan disepakati oleh kedua pihak, sehari sebelum ditangkapnya Midi oleh pihak kepolisian, yaitu pada tanggal 1 Maret 2017.
Menurut kuasa Hukum Midi, Jhon Piter Marpaung, Hendriawan meminjam uang tersebut pada bulan Februari lalu. Jaminannya pada saat itu sebuah mobil.
"Dia janji akan kembalikan tiga jam. Tapi sudah tidak hari uang itu tidak juga dikembalikan, dan Hendriawan ini datang membawa cuma Rp 5 juta saja," ucap Jhon Piter Marpaung, Sabtu (4/3/2017).
Tapi, Midi masih bersabar dan meminta kepada Hendriawan untuk mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 50 juta.
”Klien saya masih memberi keleluasaan kepada Hendriawan, maka dibayar lagi sebanyak Rp 20 juta. Tapi setelah itu dia malah menghilang," kata Jhon.
Lalu, setelah dicari, Hendriawan ditemukan di rumahnya, dan dibawa ke Kampung Aceh, kemudian dibuatlah surat kesepakatan yang ditulis tangan, dan ditanda tangani oleh Hendriawan di atas materai.
"Surat kesepakatan dibuat bahwa tidak ada perpanjangan masalah, jika uang itu telah dikembalikan semuanya," kata Jhon.
Tapi, saat keluarga dihubungi oleh pihak Midi bahwa Hendriawan berada di Kampung Aceh dalam kondisi baik-baik saja, meminta keluarga untuk mengembalikan uang.
"Malah keluarganya melaporkan ke polisi, maka anak buah Midi menjadi kesal dan mengikatnya di pohon, supaya tidak kabur," ujar kuasa Jhon.
Komentar Via Facebook :