Permukiman Kampung Harapan Swadaya Bengkong Digusur Pagi Ini

Permukiman Kampung Harapan Swadaya Bengkong Digusur Pagi Ini

Penggusuran Kampung Harapan Swadaya yang batal beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim terpadu gabungan yang terdiri Polri TNI dan Satpol PP akan kembali akan melanjutkan eksekusi permukiman Kampung Harapan, Bengkong, Batam. Sebelumnya rencana penggusuran gagal setelah warga setempat melawan.

Penggusuran akan berlangsung pagi ini, Rabu (1/3/2017). Pelaksanaan eksekusi lahan tersebut akan dimulai pukul 10.00 pagi. Tim terpadu meminta masyarakat RT 05 Bengkong Harapan Swadaya mengosongkan lahan yang diklaim sudah dimenangkan PT Kencana Raya Maju Jaya.

Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan gugatan PT Kencana Raya Maju Jaya atas gugatan perbuatan melawan hukum di atas lahan satu hektare di Kampung Harapan Swadaya Bengkong.

Pelaksanaan eksekusi lanjutan ini setelah Polresta Barelang menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk melakukan membantu proses eksekusi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, pengosongan lahan berdasarkan putusan pengadilan.

"Polresta Barelang sudah menerima surat dari pengadilan. Mengingat sudah keputusan pengadilan, eksekusi harus tetap dilaksanakan," ucap Kombes Helmy Santika beberapa hari lalu kepada wartawan.

Helmy menuturkan, siapapun harus menghormati keputusan yang sudah ada.

"Diharapkan siapapun harus menghormati keputusan yang sudah ada dan juga meminta kepada pihak yang akan melakukan eksekusi, bisa membicarakan secara kekeluargaan dan memberi pengertian agar nantinya tidak terjadi kericuhan dan jatuhnya korban, serta jangan sampai ditunggangi oleh orang-orang yang memanfaat situasi dan tidak bertanggung jawab," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews