Kapolresta: Eksekusi Lahan Kampung Harapan Bengkong Dilaksanakan Bulan Ini

 Kapolresta: Eksekusi Lahan Kampung Harapan Bengkong Dilaksanakan Bulan Ini

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polresta Barelang menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk melakukan membantu proses eksekusi lahan Kampung Harapan, Bengkong, Batam, yang sempat terhenti beberapa waktu lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, pengosongan lahan tersebut akan tetap dilaksanakan, karena sudah keputusan dari pengadilan.

"Polresta Barelang sudah menerima surat dari pengadilan. Mengingat sudah keputusan pengadilan, eksekusi harus tetap dilaksanakan," ucap Kombes Helmy Santika.

Eksekusi direncanakan pada bulan Februari ini, pihak-pihak terkait akan melaksanakan rapat untuk persiapannya.

"Nanti akan diadakan rapat FKPD, membahas masalah ini, agar tidak terjadi hal tidak diinginkan. Diharapkan siapapun harus menghormati keputusan yang sudah ada," kata Helmy.

Helmy juga meminta kepada pihak yang akan melakukan eksekusi, bisa membicarakan secara kekeluargaan dan memberi pengertian. Agar nantinya tidak terjadi kericuhan dan jatuhnya korban.

"Jangan sampai ditunggangi oleh orang-orang yang memanfaat situasi dan tidak bertanggung jawab," ujar Kombes Helmy.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews