Saksi Kasus Pemilihan Komisioner KIP Kepri Bungkam

Saksi Kasus Pemilihan Komisioner KIP Kepri Bungkam

Batam  - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang perkara pemilihan anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri, Sekupang, Batam pada Rabu (11/2/2015).

Sidang ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan bukti dari pihak tergugat, yang dipimpin majelis hakim Andi Noviandi SH.

"Sidang lanjutan saksi dan bukti para pihak yang berperkara dibuka untuk umum," kata Andi Novriadi.

Sidang lanjutan yang belangsung sekitar dua jam ini dihadiri oleh tiga hakim, satu panitera pengganti, kuasa hukum Gubernur Kepri, kuasa hukum DPRD Provinsi, dua orang intervensi, dan saksi dari intervensi dan penggugat.

Sebelum saksi intervensi Hj Liesminidingsih SH memberikan kesaksian dan bukti secara lisan, ia menunjukkan tanda pengenal kepada majelis hakim.

"Saya bersedia di sumpah sebagai saksi," kata Liesminidingsih. Setelah saksi memberikan kesaksian sekitar satu setengah jam, majelis hakim menutup sidang, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan, masih mendengarkan saksi dan bukti," kata Andi sambil mengetuk palu.

Setelah sidang usai, kuasa hukum DPRD Viva Morieta SH enggan memberi keterangan tentang pemilihan anggota KIP yang diduga direkayasa. Dia bergegas meninggalkan ruang sidang dan berlari dari kejaran wartawan.

Seperti diketahui, seorang calon anggota KPI yang tak lulus Abdul Latief mengajukan gugatan ke PTUN. Dia menggugat Gubernur Kepri, DPRD Provinsi, dan KIP terkait pemilihan anggota KIP.

Penggugat menganggap proses pemilihan sudah direkayasa. Kejanggalan dalam pemilihan itu, di antaranya calon ketua yang lulus langsung dihubungi via telepon tanpa melalui proses pengumuman yang transparan.

 

[alv]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews