Pernah Masuk Bui, ASN Kepri Ini Kembali Ditangkap Kasus yang Sama

Pernah Masuk Bui, ASN Kepri Ini Kembali Ditangkap Kasus yang Sama

Polres Tanjungpinang saat perss Release penangkapan IS (33) ASN bandar Narkoba. (foto : Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga sebagai bandar narkoba berinisial IS (33), beserta barang bukti sabu dan ekstasi di kamar 208 Hotel BBR Tanjungpinang, Selasa (22/2/2017) pukul 22.00 WIB.

Dari penggeledaan di kamar IS Polisi mendapatkan dua paket sabu, dengan berat satu paket lebih kurang 23  gram dan satu paket lagi setelah digabungkan keduanya menjadi 30 gram.

Selain itu, Polisi juga menemukan tiga butir ekstasi berwarna merah dan biru dalam tas IS. Tidak hanya itu, saat penggeledahan Polisi juga mendapati jarum suntik, bong, timbangan digital dan gunting kecil dalam tas IS.

"Dari sini maka terlihat diduga IS ini adalah bandar. IS ini seorang PNS, dengan alamat Tanjungpinang Barat," kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah saat jumpa pers di Makopolres Tanjungpinang, Jumat (24/2/2017).

Namun, Polisi enggan menyebutkan IS berdinas dimana. "Yang jelas dia ASN," kata Andi.

Penangkapan IS berawal dari informasi masyarakat kalau ada bandar narkoba. Dari sana, tim Satnarkoba Tanjungpinang melakukan penelusuran akhirnya pelaku di tangkap.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah mengatakan IS sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama. Kata Ricky, ia pernah dipenjara 1 tahun, keluar dan IS kembali melakukan kejahatannya lagi.

"Yang bersangkutan residivis," kata Ricky.

Kepada IS, Polisi menyangkakan ke dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara," kata Andi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews