Nasabah Mengeluh Denda Kredit Oto Finance Terlalu Mencekik

Nasabah Mengeluh Denda Kredit Oto Finance Terlalu Mencekik

Ilutrasi (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Beberapa konsumen nasabah kredit Oto Finance kecewa. Biaya tarik denda nasabah tak sesuai perjanjian. Mereka merasa diperas.

Bahkan seorang nasabah mengaku didenda hingga Rp 3 juta. Selain itu mereka juga tak diberitahu terlebih dahulu secara lisan.

"Tidak ada sesuai isi perjanjian tertulis maupun lisan kepada nasabah terlebih dahulu dan kok tiba tiba saja kami dimintai Rp 3 juta, di kwitansi tagihan dan ini tindakan tidak benar dong," ujar beberapa nasabah kepada batamnews.co.id pada beberapa hari lalu.


Para nasabah berencana melaporkan perusahaan pembiayaan yang beralamat di Sei Panas itu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.

"Kami berencana akan melaporkan perusahaan Oto Finance," tuturnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Fachri Agusta mengatakan, siap memproses kasus tersebut bila Oto Finance dilaporkan.

“Sebaiknya nasabah segera membuat laporan," ujar Fachri, Jumat (24/2/2017). Polisi juga siap menerima laporan tersebut. 

"Bunga biaya denda penarikan tersebut dinilai tidak wajar dan sangat memberatkan bagi para nasabah Oto Finance," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto.

Budi mengatakan, nasabah harus menyertakan bukti bila membuat laporan nantinya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews