Bea PBB

Pemerintah Hapuskan PBB, Wako Batam: Kita Tak Boleh Cengeng!

Pemerintah Hapuskan PBB, Wako Batam: Kita Tak Boleh Cengeng!

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan

Batam - Pemerintah pusat menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Di Batam kedua bea ini sangat signifikan masuk ke kas daerah penyumbang PAD ke APBD Pemko Batam.

Menanggapi itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan sudah siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Kita di daerah ya harus tunduk dan taat dengan pemerintah pusat. Walaupun akan ada pengaruhnya ke pendapatan daerah, kita nggak boleh cengeng,” kata Dahlan, baru-baru ini seperti dikutip dari media centre Pemko Batam.

Menurut Dahlan, baru beberapa tahun terakhir pemungutan PBB-P2 dan BPHTB diserahkan ke pemerintah daerah. Sebelumnya pemungutan PBB-P2 menjadi kewenangan pusat, dan daerah hanya menerima pembagiannya.

 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews