Ini Hal yang Perlu Dicatat Penduduk yang Pindah ke Batam

Ini Hal yang Perlu Dicatat Penduduk yang Pindah ke Batam

Batam - Bagi warga pendatang ke Batam, Kepulauan Riau, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Terutama soal persyaratan menjadi warga Batam. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi.

“Harus ada Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD). Ini syarat pertama untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan lainnya," kata Drs Taufik, Sekretaris Dinas Kependudukan Kota Batam, kepada batamnews.com Rabu (4/2/2015).

Surat tersebut berguna saat pengurusan KTP dan Kartu Keluarga di Batam. Terutama bagi warga yang ingin menetap cukup lama. 

Surat Keterangan Pindah Datang itu dikeluarkan di Dinas Kependudukan Batam. “Diurus di Dinas Kependudukan daerah asal. Berlakunya selama 30 hari,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, pada saat ini di Dinas Kependudukan Kota Batam  yang mengurus SKPD mencapai 90 orang per hari. "Satu hari hampir 100 orang yang mengurus SKPD disini," kata Taufik.

Dan juga, untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, tidak dikenakan biaya apapun bentuknya dan untuk waktu selesainya SKPD paling lama 14 hari. ”Membuat SKPD gratis dan paling lama dua minggu udah bisa diambil" ujar Taufik.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews