Ketua PS Batam Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi

Ketua PS Batam Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi

Ketua PS Batam Marzuki duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi Persatuan Sepak Bola (PS) Batam dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/12/20116).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tipikor Zulfadly SH MH beserta anggota, mendengarkan keterangan tiga saksi. Saksi pertama adalah Ketua Harian PS Batam, Marzuki.

Ia memberikan kesaksiannya mengenai proses pencairan dana sebesar Rp 715 juta dari APBD Pemko Batam. Pencairan dana tersebut berlangsung tiga tahap.

"Pertama bulan maret kedua bulan Juni dan terakhir bulan De‎sember," ujar Marzuki.

Sidang dihadiri tiga terdakwa, mereka adalah Aris Hardi Halim selaku Ketua Umum, Rustam Sinaga Manajer Oficial dan Khairullah sebagai bendahara.‎

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, sebagai ketua harian Matrzuki tidak sepenuhnya dilibatkan hingga ke dalam pengelolaan keuangan.

Kata Marzuki, keuangan tanggungjawab Bendahara dan Ketua Umum, keduanya yang mengelola.

"Saya tidak ikut dalam masalah keuangan. Hanya satu saja pas dana talangan dari saya," katanya.

Marzuki mengatakan pada pencairan pertama di bulan Maret 2011, dana APBD Pemko Batam tersebut digunakan dalam tiga kegiatan, terhitung sejak Januari 2011.

Ketiga program kegiatan itu meliputi kompetisi bersama, kemudian seksi pemain dan latihan persiapan dan terakhir, lanjutan dari kegiaatan latihan dan persiapan  seksi pemain.

Pada kegiatan kompetisi bersama, kata Marzuki ia telah mengeluarkan dana talangan dari dana pribadi  dengaan rincian Rp 10 juta untuk membeli tiket pesawat saat menjalankan pertandingan, Rp 35 juta untuk registrasi dan akomodasi tranportasi hingga mencapai Rp 42 juta.

"Dana talangan itu diganti dari pencarian dana Bansos yang pertama bulan Maret," ungkapnya.

Sewaktu pencairan, Marzuki menjelaskan, itu menjadi tanggungjawab ketua umum dan bendahara. 

Sementara penyusunan prosposal pengajuan dana bansos dilakukan oleh‎ manajer lalu ditujukan ke ketua umum untuk kemudian diserahkan ke Pemko Kota Batam.

Marzuki sempat ditanya majelis hakim, soal apakah dirinya menerima keuntungan dari pencairan Rp 715 itu. 

"Tidak ada saya terima fee dari itu, ketua," katanya.

Sepanjang kegiatan itu berlangsung, ‎mereka juga sempat mengadakan rapat di ruang kerja Haris, yang saat itu masih menjadi anggota DPRD Kota Batam.

Sidang dilanjutkan pekan depan  dengan agenda masih keterangan saksi.


[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews