Nurdin Dihujani Pertanyaan Bertubi-tubi di Paripurna Interpelasi

Nurdin Dihujani Pertanyaan Bertubi-tubi di Paripurna Interpelasi

Taba Iskandar di Sidang Paripurna Interpelasi di DPRD Kepri. (foto-foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyampaikan jawabannya terkait pengangkatan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kepri dalam Paripurna DPRD Kepri, di Dompak, Senin (5/12/2016).

Jawaban Gubernur Kepri ternyata berujung tanggapan pedas dari sejumlah anggota DPRD Kepri pada paripurna itu.  Diantara dari anggota  legislatif Kepri ini menyatakan jawaban Gubernur atas lima pertanyaan (interpelasi) DPRD Kepri dianggap bias.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Taba Iskandar berkali-kali mengadu argumen dengan pimpinan sidang Interpelasi, Jumaga Nadeak. Taba meminta kepada Gubernur Nurdin Basirun untuk menjawab dan memberikan alasan terkait pergantian pejabat eselon yang dilantiknya, terlebih dengan alasan konkrit.

"Satu tingkat di bawah eselon dilantik, saya tidak meragukan siapun yang dilantik, namun harus sesuai dengan Undang-Undang ASN, sehingga Gubernur selaku user dalam mengangkat perlu pertimbangan, walaupun pangkatnya tinggi kenapa dipakai, kalau mau pensiun ya sampaikan, tempatkan pada posisi yang tepat. Artinya saya meminta dukungan untuk terbuka," kata Taba.

Taba juga mengatakan untuk pengisian pada jabatan tertentu itu sudah benar, tapi menurutnya Gubernur perlu mengingat sebelum atau dalam jabatan yang setingkat itu perlu kerterbukaan, dan setelah SOTK-nya selesai.
 
"Ini bukan jawaban formalitas, ini jawaban hak saya sebagai anggota DPRD karena Gubernur mengatakan mengacu pada Undang-Undang, dan harus di-BAP dia," katanya.

Hujan instruksi mewarnai Paripurna Interpelasi, mekanisme demi mekanisme dipaparkan para anggota dewan. Dimulai dari tata tertib hingga kabar adanya nepotisme dalam pengangkatan enam pejabat eselon yang rata-rata dari Pemkab Karimun.

Sahat Sianturi

"Pertama kami jelaskan, Hak Interpelasi ini kami usulkan bukan karena kami tidak diundang. Bukan karena pak Gubernur tidak punya nomor hp saya. Saya pertegas, Gubernur memiliki wewenang dalam rangka mengangkat, mengundang dan ada aturan untuk itu kami mempertanyakan dalam paripurna ini. Sampai saat ini sudah enam yang diangkat, nanti delapan, sudah semuanya," kata Sahat Sianturi, dari Fraksi PDI Perjuangan.

Tidak kalah memberikan pendapat, Anggota Fraksi Hanura DPRD Kepri, Rudi Chua juga memperhatikan gerak-gerik Gubernur sejak dilantik sebagai Gubernur Kepri, menggantikan almarhum HM Sani.

Kata Rudi dalam pandangannya, tenyata setelah dipelajari lebih jauh, ada kajian bersama di dalam pemberhentian kepegawain, dalam PP 53 tahun 2010, pegawai nonjob dan demosi kedua diberikan dalam berita pemeriksaan.

Rudi Chua

"Sebenarnya ada beberapa pegawai yang sudah memasuki masa pensiun pada bulan April, ternyata tetap menjabat dan tidak mengikuti asesment dan tetap diberhentikan, maka perlu melihat tentang tata cara mengkoreksi surat keputusan, pasal 63, ada pembatasan dalam UU 30 tahun 2014. Saya kira ini menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Menutup paripurna itu, pimpinan sidang, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan usulan dari setiap anggota DPRD akan menjadi acuan untuk perbaikan.

(aji)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews