Polda: Kasus MT Tabonganen Ditarik Bukan karena Pernyataan Jaksa

Polda: Kasus MT Tabonganen Ditarik Bukan karena Pernyataan Jaksa

MT Tabonganen 19 yang muatan CPO dicuri MT Nona Tang II. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri mengambil alih kasus MT Tabonganen 19. Kasus pencurian minyak crude petroleum oil (CPO) sebanyak 1.130.2013 M3  atau sekitar 1.115 kiloliter (ton) itu sebelumnya ditangani penyidik Polres Karimun.

"Kasus Tabonganen dilimpahkan ke Polda,” ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP.Erlangga kepada batamnews.co.id pada, Sabtu (3/11/2016) pagi.

Menurut Erlangga, penarikan kasus itu dari Polres ke Polda tidak ada kaitannya dengan pernyataan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Kicky Arityanto.

AKBP Erlangga (Foto: Dok. pribadi)

 

“Tidak ada kaitannya dengan pernyataan jaksa,” ujar Erlangga.

Erlangga menuturkan, alasan Polda Kepri mengambil alih dari Polres Karimun juga mempertimbangkan adanya dua tempat kejadian perkara yaitu di wilayah Karimun dan Batam.

Di Karimun terkait kasus pencurian. Sedangkan di Batam terkait polisi tanker MT Nona Tang II yang mencuri isi  CPO MT Tabonganen serta kasus kecelakaan kerja tersebut.

Tanker Nona Tang sempat meledak di pantai Stres Batuampar, Batam. Kasus itu pun menyebabkan 1 orang tewas dan 3 orang terluka.

Sejauh ini polisi belum juga menetapkan tersangka kasus kecelakaan kerja tersebut.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews