Ahmad Dhani Cs Resmi Tersangka dengan 3 Pasal Berbeda

Ahmad Dhani Cs Resmi Tersangka dengan 3 Pasal Berbeda

Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet saat mendatang gedung KPK, beberapa waktu lalu. (foto: ist/suara)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan sepuluh orang yang ditangkap sebelum aksi 2 Desember 2016, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai tiga pasal berbeda.

"Ya, jadi AD itu terkait pasal 207 KUHP (penghinaan penguasa). Yang 7 itu terkait pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP (pemufakatan jahat). Dan yang dua terkait pasal 28 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

Mereka yang dimaksud Rikwanto diduga makar adalah Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas.

Pasal mengenai makar dalam KUHP memiliki ancaman penjara 15 tahun, tapi khusus pemimpinnya, bisa dihukum seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.

Sementara Jamran dan Rizal Kobar, diduga melanggar Pasal 28 undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Meski begitu, Rikwanto belum bisa berbicara mengenai hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ini. Sebab, hingga kini masih ada yang belum diperiksa, karena ada yang menunggu kuasa hukum. Hasil pemeriksaan baru akan disampaikan besok pagi, Sabtu, 3 Desember 2016.

"Kemudian besok pagi akan sampaikan hasil pemeriksaan setelah 1x24 jam. Kalau hitung mundur mungkin tengah malam bisa selesai, tapi infonya akan di rilis besok jam 9 pagi," jelasnya.

Mereka yang ditangkap adalah Ahmad Dhani, musisi yang kini sedang mencalonkan diri menjadi Bupati Bekasi pada Pilkada serentak 2017. Dia ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific, dini hari tadi, Jumat, 2 Desember 2016. Dhani diduga menghina Presiden.

Di hotel itu, kepolisian juga menangkap aktivis sekaligus seniman Ratna Sarumpaet. Ratna mulai dikenal aktif dalam politik, setelah pembunuhan terhadap aktivis buruh Marsinah, pada 1993. Selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ratna memang dikenal kerap mengkritik kebijakan mereka.

Sementara Adityawarman Thaha ditangkap di kediamannya. Sebelum ini, Adityawarman merupakan prajurit TNI dari Korps Zeni Angkatan Darat. Mantan Staf Ahli Panglima TNI ini juga dikenal sebagai ahli bom terbaik pada pelatihan militer di Fort Bragg, Amerika Serikat. Dalam ranah politik, Adityawarman aktif di Partai Bulan Bintang, dan pernah mencalonkan diri di Pemilu 2014.

Seperti Adityawarman, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein juga ditangkap di rumahnya, yang ada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selama berkarir di TNI, jabatan tertinggi Kivlan adalah Kepala Staf Kostrad. Atas jasanya kepada negara, Kivlan bahkan mendapatkan beragam tanda jasa, mulai SL Kesetiaan XXIV Tahun hingga Bintang Yudita Dharma Naraya.

Selama ini, Kivlan tak pernah berpolitik praktis dengan terlibat menjadi pengurus partai politik. Tapi, dia dikenal dekat dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Selain itu, Sri Bintang Pamungkas juga ditangkap di kediamannya di kawasan Cibubur. Tahanan politik di era Presiden Suharto ini, sudah aktif berpolitik pada dekade '90an. Awalnya dengan menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan, kemudian pada masa Reformasi mendirikan Partai Uni Demokrasi Indonesia dan menjadi ketua umum.

Selama ini, Sri Bingang memang dikenal sebagai tokoh oposisi, baik pada masa Presiden Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, sampai Joko Widodo.

Kemudian tokoh lainnya adalah Rachmawati Soekarnoputri. Putri ketiga Presiden Soekarno ini ditangkap di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan. Pendiri yayasan Pendidikan Soekarno ini merupakan salah satu Ketua Pembina Universitas Bung Karno.

Dalam berpolitik, Rachmawati pernah aktif di Partai Nasdem, tapi keluar setelah menyatakan diri mendukung Prabowo pada Pemilu 2014.

Sementara nama lainnya adalah Firza Huzein yang dikenal sebagai Ketua Solidaritas Sahabat Cendana, dan selama menjadi pendukung setia Presiden Soeharto.

Kemudian nama-nama lainnya yang ikut ditangkap adalah Eko, Jamran, dan Rizal Kobar.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews