BC Karimun Hibahkan 44,6 Ton Bawang Merah ke Pemkab Meranti

BC Karimun Hibahkan 44,6 Ton Bawang Merah ke Pemkab Meranti

Bea Cukai Karimun menghibahkan barang hasil tegahan ke Pemkab Meranti dan 7 yayasan di Karimun. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Bea Cukai Tanjungbalai Karimun menghibahkan barang hasil tegahan kepada Pemkab Meranti dan 7 Yayasan di Karimun sebanyak 4,1 ton beras, 1,8 gula pasir, produk makanan berupa kebutuhan pangan pokok, bawang, dan peralatan rumah tangga, Senin (28/11/2016).

Kabid P2 Kanwi Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Raden Evy Suhartantyo mengatakan bahwa barang yang dihibahkan tersebut merupakan hasil tegahan 6 kapal ilegal.

"Nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp291,5 juta," ujar R. Evy Suhartantyo dalam rilisnya, Selasa (29/11/2016).

Selain itu, terdapat juga barang bukti sejumlah 44,6 ton bawang merah eks tegahan KM. Karya Sakti, dan satu kapal tak bernama dengan nilai barang bukti mencapai Rp250 juta.

Kata Evy, bawang tersebut telah dilakukan uji laboratorium dan hasilnya masih layak untuk dikonsumsi, sehingga sesuai dengan arahan Presiden bahwa produk pertanian ilegal yang masih layak dapat dihibahkan.

"Bea Cukai menghibahkan 44,6 ton bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan meranti untuk nantinya disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, Bea Cukai juga mengibahkan 166 karung beras, dan drum bekas untuk masyarakat di sana," kata dia.

Pelaksanaan hibah barang-barang hasil tegahan sudah dikoordinasikan dengan KPKNL Batam dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Selain hibah, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan atas sebagian barang tegahan kepabeanan dan barang bukti sesuai pasal 45 KUHAP di antaranya 1.771 karung bawang merah senilai Rp 44,1 juta dan puluhan barang perlengkapan rumah tangga.

[isk]

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews