Jasa Raharja: Klaim Bisa Cair 24 Jam Setelah Kecelakaan

Jasa Raharja: Klaim Bisa Cair 24 Jam Setelah Kecelakaan

Haryo Bambang, Kepala Jasa Raharja Batam (Foto: Margareth/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jasa Raharja bisa mencairkan klaim dalam waktu 24 jam setelah kejadian kecelakaan. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Diantaranya kelengkapan dokumen. Seperti kasus yang terjadi pada Arman Budi,  korban mengalami kecelakaan di kawasan Bengkong. 

Pencairan dana klaim sebesar Rp 25 juta sudah diberikan kepada ahli waris yaitu Suherni, istri korban, tepatnya 24 jam setelah kejadian.

Haryo Pamungkas, Kepala Cabang Jasa Raharja wilayah Kepri mengatakan, hal itu sebagai bukti Jasa Raharja bisa mencairkan dalam waktu cepat.

"Kita pasti dapat mencairkan sesegera mungkin 24 jam setelah kejadian, jika dokumen si korban itu lengkap, seperti KTP, KK, no rekening dan surat nikah, bagi ahli waris bagi korban yang sudah meninggal," ujar Haryo, Jumat (17/11/2016).

Haryo juga mengatakan bahwa kecepatan pencairan klaim tentu juga didukung oleh Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

"Tentunya itu didukung juga oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian juga, seperti jika terjadi kecelakaan kepolisian dan Jasa Raharja mempunyai aplikasi yang terintegrasi dengan kami, sehingga ketika kepolisian meng-input data, kami juga dapat melihat data-datanya lalu kami bisa melakukan pengecekan ke lapangan," kata Haryo.

Pengecekan kelapangan langsung dilakukan oleh petugas Jasa Raharja untuk memastikan data yang diberikan.
 

[snw]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews