Ini Alasan Kapolri Tak Tahan Ahok

Ini Alasan Kapolri Tak Tahan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kampanye di permukiman warga Jakarta (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun polisi tak langsung menahan Gubernur DKI Jakarta itu.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan sejumlah alasan penyidik tidak menahan Ahok. 

Menurut Tito ada tiga alasan seorang tersangka untuk ditahan. Pertama, penahanan harus memenuhi syarat objektif semua penyelidik harus bulat soal adanya tindak pidana. 

"Sementara dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas adanya perbedaan pendapat ahli," kata Tito kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). 

Menurut Tito, adanya perbedaan pendapat dari saksi ahli tersebut mempengaruhi penyelidik. "Penyelidik dissenting tidak bulat meskipun didominasi oleh mereka yang sepakat ada tindak pidana. Karena tidak bulat maka unsur objektif menyatakan tindak pidana itu tidak mutlak," kata dia. 

Alasan kedua, penahanan bisa dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Sementara dalam kasus ini, Tito mendapat laporan dari Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto bahwa Ahok cukup proaktif. 

Apalagi saat ini Ahok juga menjadi calon gubernur DKI Jakarta. "Ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan cuti, kecil kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri," kata Tito. 

Penahanan juga dilakukan ketika ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Sementara dalam kasus ini semua barang bukti sudah disita. "Jadi tidak ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan," kata Tito. 

"Sebagai antisipasi penyidik memutuskan untuk dilakukan pencegahan. Jangan sampai nanti yang bersangkutan ke luar negeri, kita tak mau disalahkan," kata Tito.

sumber: detikcom

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews