Ini Status Ahok Jika Jadi Tersangka di Pilgub DKI

Ini Status Ahok Jika Jadi Tersangka di Pilgub DKI

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menanggapi proses hukum yang dihadapi cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tidak akan menjadi penghalang bagi Ahok untuk bertarung di Pilgub DKI Jakarta.

Juri Ardiantoro mengatakan, status tersangka tidak menghalangi orang untuk menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Meskipun sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan melakukan banding hingga ke pengadilan tinggi, maka status Ahok masih sebagai cagub DKI Jakarta.

"Calon kepala daerah bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon jika bersangkutan terpidana. Artinya kalau yang bersangkutan sudah inkrah tidak bisa lagi bertarung di pilkada," kata Juri usai meresmikan rumah pintar pemilu di KPU Banten, Kota Serang, Selasa (15/11/2016).

Sehari sebelumnya, Cagub DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mempercayai kepolisian akan profesional terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya.

"Saya  percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apapun putusan yang dilakukan polisi saya pasti ikut, termasuk kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang baik," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Jika memang nantinya kasus tersebut masuk ke pengadilan, Gubernur DKI nonaktif itu berharap semua ditayangkan secara langsung. Hal ini mencegah tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Jika memang segera dilimpahkan ke pengadilan supaya waktu di pengadilan semua bisa live, bisa melihat, dan saya percaya saya tidak bersalah," kata Ahok.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews