PLN Batam Minta Tarif Rumah Tangga Naik 47 Persen, LSM: Walikota dan DPRD Tak Berkutik

 PLN Batam Minta Tarif Rumah Tangga Naik 47 Persen, LSM: Walikota dan DPRD Tak Berkutik

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pembahasan usulan kenaikan tarif listrik di segmen rumah tangga sebesar 47 persen yang diajukan oleh PT Bright PLN Batam masih ditunda oleh DPRD Kepri. Terjadi simpang siur mengenai siapa yang menolak dan menerima usulan Bright PLN Batam tersebut.

Warga dan beberapa elemen masyarakat menilai usulan kenaikan ini sangat signifikan dan tidak pas dengan kondisi perekonomian saat ini.

"Ini tarif lahan udah naik, listrik mau naik juga," ujar Aldi Braga, Ketua LSM Garda Indonesia, Senin (7/11/2016).

Kata dia, kenaikan tarif listrik ini yang merasakan masyarakat Batam. Tapi, justru Walikota Batam dan DPRD Batam tak berkutik dengan usulan kenaikan tarif ini.

"Persoalan di Batam semua diatur pusat, Walikota Batam dan dewan kemana, apa fungsinya, ini kenaikan yang merasakan warga Batam," ujar Aldi.

Ia menambahkan, usulan tarif diterima Gubernur Kepri kemudian dibahas oleh DPRD Kepri. Katanya, dalam pembahasan DPRD Kepri harus mempertimbangkan warga Batam. "DPRD Kepri dalam hal ini (pembahasan) jangan main-main, kami sebagai warga Batam akan kawal terus," ucapnya.

Belum lama ini, Walikota Batam Rudi ingin PT Bright PLN Batam lebih transparan mengenai pernyataan bahwa PLN mengalami kerugian. Sebab, hingga saat ini tidak diketahui data dan angka yang jelas mengenai kerugian tersebut.

"PLN bilang rugi, tapi kita tidak tahu kerugiannya dimana, berapa angkanya juga tidak tahu, sampai sekarang belum dibuka," ujar Rudi, Jumat (16/9/2016).

Kenaikan tarif dasar listrik yang mencapai 47 persen dinilai Rudi akan memberatkan masyarakat Batam, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

"Kalau naik di angka 47 persen pasti akan membuat masyarakat Batam makin prihatin, kemudian PLN jangan mikir untung-untungnya saja," kata Rudi.

Ia juga dari awal sudah koordinasi dengan Gubernur Kepri soal usulan kenaikan tarif dasar listrik tersebut. Rudi menyebutkan, Gubernur juga sependapat dengannya.

Rudi menyebut dengan pelimpahan wewenang terhadap PLN yang sudah di tangan pemerintah provinsi sehingga Ia tidak dapat berbuat banyak.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews