Polda Kepri Tetapkan Satu Tersangka Kecelakaan Speed Boat TKI

Polda Kepri Tetapkan Satu Tersangka Kecelakaan Speed Boat TKI

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepolisian Daerah Kepri menetapkan satu  tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Batam yang terjadi, Rabu dini hari.

"Sudah ada satu tersangka dalam masus ini. Dia adalah ABK berinisal D. Tersangka ini sempat diselamatkan namun kabur ke Tanjungpinang sebelum berhasil kembali ditangkap," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di RS Bhayangkara Batam, Kamis kepada wartawan.

Ia mengatakan saat ini D masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas di Polda Kepri dengan status sebagai tersangka.

"Untuk korban selamat lain sudah diserahkan ke Dinsos Batam. Sementara untuk pelaku ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," kata dia.

Sam mengatakan, pihaknya terus mengejar pelaku lain terdiri dari tekong, pihak yang memerintahkan penjemputan TKI sehingga terjadi peristiwa ini.

"Untuk tersangka lain masih kami kejar. Kami juga koodrinasi dengan kepolisian Malaysia (PDRM) yang Kamis siang datang ke Polda Kepri untuk menangkap pelaku lain berinisial S yang berada di Malaysia," kata Sam.

Ia mengatakan, ABK yang berada diatas kapal berjumlah tiga orang termasuk tekong yang masih dicari.

Sedangkan pemilik speed boat yang juga sempat diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan keterangan D, satu orang ABK lainnya selamat dan melarikan diri. Jadi masih terus dilakukan pengejaran oleh anggota," kata dia seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Kapal yang tenggelam tersebut membawa total 101 orang penumpang, terdiri sebanyak 98 orang TKI ilegal dan tiga anak buah kapal (ABK).

Hingga saat ini menurut informasi sudah 30 orang ditemukan meninggal, sebanyak 41 ditemukan selamat, sisanya sekitar 30 masih belum diketemukan.

Pencarian pada hari kedua (Kamis) hingga dihentikan pada sekitar pukul 18.00 WIB belum menemukan satupun korban meninggal. Pencarian akan dilanjutkan pada Jumat pagi. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews