TERUNGKAP: Abob Serahkan Uang Rp 20 Miliar ke Awang Herman di Rumah

TERUNGKAP: Abob Serahkan Uang Rp 20 Miliar ke Awang Herman di Rumah

Abob saat menjadi saksi di sidang reklamasi ilegal Pulau Bokor Tiban, Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa kasus reklamasi Pulau Bokor, Achmad Mahbub alias Abob, mengaku memberikan uang ke Awang Herman, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batam. 

Uang senilai sekitar Rp 20 miliar itu ia berikan di rumahnya.  

"Sudah yang mulia, saya berikan 2.100.000 dolar Singapura. Uang saya berikan di rumah pada Awang Herman," ungkap Abob saat menjadi saksi untuk terdakwa A Fuan, komisaris PT Power Land di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/10/2016).

Tapi, kata Abob menjelaskan, uang yang diberikannya pada Direktur PT. Setokok Mandiri untuk kepentingan pekerjaan seperti pengurusan pada nelayan. 

"Saya serahkan pada dia (Awang Herman) karena dia ketua HNSI yang mulia," ujar Abob yang menjabat sebagai Direktur PT Power Land.

Namun Awang dalam persidangan sebelumnya mengatakan uang itu sudah diperuntukkan untuk biaya pematangan lahan termasuk reklamasi kepada sejumlah perusahaan.

Abob mengaku, mengetahui lahannya ditimbun setelah mengetahui pekerjaan penimbunan dihentikan oleh Bapedal Kota Batam. Penimbunan itu tidak dilengkapi izin Amdal.

"Mana yang benar ini, bahaya ini pak Jaksa. Bukan main bahayanya ini negara kita, yang punya tanah tidak tahu lahannya ditimbun," kata Majelis Hakim sedikit kesal dengan pengakuan Abob.

"Kenapa ngga urus izin dalu baru ditimbun, ini malah tanda tangan dan menyerahkan uang," ujar Ketua Majelis Hakim menyesalkan perbuatan Abob.

 

[is]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews