Bos HP Selundupan Nagoya Hill Ditetapkan Tersangka

Bos HP Selundupan Nagoya Hill Ditetapkan Tersangka

Gudang handphone di Nagoya Hill yang digerebek polisi beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Direktur PT Keprisindo Sejahtera, Edy (34), dalam kasus handphone black market di gudang Toko KS Store Nagoya Hill, Nagoya, Batam.

Pria kelahiran Selat Panjang dituduh telah memeperdagangkan, memasukkan perangkat telekomunikasi dari Luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.

“Gudang HP nya sudah kita amankan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto kepada batamnews di Mapolda Kepri, Nongsa, Senin (10/10/2016) pagi.

Bos Direktur PT. Keprindo Sejahtera yang kita grebek milik Edy yang beralamat Komp Imigrasi Blok B No 8 D RT 004/ RW 001 Kel Baloi Indah, Kec Lubuk Baja, Kota Batam.

Budi menuturkan, hasil pemeriksaan, handphone dengan berbagai merek itu tak memiliki SNI.

Unit dan merek handphone yang disita berupa 119 unit handphone merek Xiaomi tipe Note 3 , 20 unit handphone merek Xiaomi tipe 4C .

Selundupan

Budi menambahkan, dari pengakuan Edy, barang ilegal tersebut berasal dari Hongkong Huang Au Development Company Limited Office melakukan pemesanan dilakukan melalui marketing  Hongkong Huang Au Development Company Limited Office
melalui aplikasi We chat.

"Dalam obrolan we chat Edy meminta barang berupa perangkat telekomunikasi atau HP berasal dari Hongkong dikirimkan ke Batam melalui  Singapura," lanjut Budi.

Budi mengatakan, dalam label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan Merek HP dengan menggunakan tulisan Cina begitu juga buku panduan manualnya.

Ia menerangkan, pasal yang digunakan untuk menjerat Edy adalah Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke UU Perlindungan Konsumen," ujar dia.


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews