Ketua Pengadilan Agama Tertangkap Bersama Selingkuhan di Hotel

Ketua Pengadilan Agama Tertangkap Bersama Selingkuhan di Hotel

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, PADANG - Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berinisial ED (49) terjaring razia petugas Satpol PP saat bersama pria idaman lain (PIL) berinisial ES di sebuah hotel melati di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

ED yang belakangan diketahui Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Sumatera Barat terjaring saat berada di dalam kamar Hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (9/10/2016) malam.

Saat itu, ED tidak dapat memperlihatkan surat nikah atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat menyatakan mereka adalah pasangan suami istri, petugas pun meminta keduanya dibawa ke kantor Satpol PP.

Tidak mau dijaring petugas, ED menolak dibawa dan memarahi petugas yang memeriksanya dengan mengaku sebagai pejabat. Saat identitasnya diminta, ED mengeluarkan kartu Pegawai Negeri Sipil dan kartu hakim.

Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI serta Satpol PP pun tak gentar dan tetap menggiring pasangan ini, karena menganggap mereka pasangan ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir menyebutkan meski mengaku pejabat Muspida, pasangan ini terpaksa tetap dibawa ke Kantor Satpol PP karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah tentang penyakit masyarakat.

ED ternyata belum dua minggu dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang. Pertemuannya dengan ES di kamar hotel melati di Bukittinggi diduga sebagai bentuk cinta lama bersemi kembali (CLBK).

"Ternyata teman kencan beliau (ED) ini merupakan teman sekolahnya dulu. ED bersama pria teman kencan dan suami ED itu satu sekolahan di Medan dari MTsN sampai MAN, kayak cinta lama bersemi kembali,” kata seorang Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang, Hamsyi Hanan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Agama, Jalan By Pass Km 24 Anak Air, Kota Padang, Rabu (12/10/2016).

Berdasarkan identitas yang diperoleh Tim Pemeriksa Pengadilan Tinggi Agama Padang, pria yang menjadi teman kencan ED berwiraswasta di Pekanbaru, bukan di Sumbar.

"Sehubungan kasus ini tindakan Pengadilan Tinggi Agama Padang menonaktifkan ED sejak kemarin,” pungkasnya.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang, Hamsyi Hanan, kinerja ED selama ini sebenarnya cukup bagus. Karena kinerjanya yang cukup bagus itulah dia diangkat dari posisi sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Solok.

“Pada 27 September 2016 beliau dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang bersama dengan ketua-ketua yang lain. Beliau juga sempat bekerja di Pengadilan Tinggi Agama Padang. Pada 9 Oktober 2016 datanglah kasus tersebut,” katanya.

Hamsyi menjelaskan, selama ED menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok sampai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, dia tinggal sendiri. Suaminya itu tinggal di Medan, Sumatera Utara.

Setelah dinonaktifkan dari Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, maka wakil ketua akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk melanjutkan pekerjaan Elvia. "Beliau (Elvia) akan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang saja dulu, masih tetap di kantor, tapi tidak mengerjakan pekerjaannya," terangnya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews