Sekda Tanjungpinang Serahkan Bukti ke Polisi

Sekda Tanjungpinang Serahkan Bukti ke Polisi

Pengacara Sekdako Tanjungpinang, Urip Santoso, memperlihatkan laporan polisi kasus pencemaran nama baik ke Polresta Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono, menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polresta Tanjungpinang. Penyerahan itu melalui penasihat hukum Riono, Urip Santoso.

Penyerahan berlangsung pada Jumat lalu. Barang bukti itu berupa screenshot dari komentar pemilik akun di media sosial facebook.

"Pemeriksaan dua saksi sudah tadi malam bukti-bukti awal dan bukti pengakuan sudah kita serahkan," kata Urip, Sabtu (8/10/2016).

Urip menuturkan, kasus pencemaran nama baik terhadap Sekdako itu terus berlangsung. 

Pihaknya sudah melaporkan pemilik akun Shalwa Shadilla ke penyidik polisi.

"Kita percayakan dengan pihak Polres saja," ujar Urip kepada batamnews.co.id. 

Kasus itu berawal saat pemilik akun Shalwa Shadilla menuding Riono terkait sidak ke Basecamp Cafe.

Akun tersebut berkomentar Riono menyidak karena ada motif lain di balik itu. 

Belakangan pemilik akun tersebut, IS, mengakui berbuat khilaf atas komentarnya itu dan meminta maaf melalui akunnya tersebut.

 

[aji]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :