Pelaku Perampokan Sadis Bida Asri Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Perampokan Sadis Bida Asri Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku perampokan saat digiring petugas di Mapolresta Barelang (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku perampokan sadis, Amandes Sidauruk alias Andes (22), terancam hukuman penjara 12 tahun.

Ia merampok dan menganiaya korbannya pemilik rumah di Perumahan Bida Asri 1 Blok d 1 No 37, Batam Kota, Batam, Kamis (29/9/2016).

Tak berselang lama, Andes ditangkap di ruang tunggu Bandara Hang Nadim Batam saat hendak berusaha kabur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, tersangka dijerat pasal 53 KUHpidana Jo pasal 365 dan 351 KUHpidana, yaitu percobaan Perampokan dan penganiayaan berat.

"Tersangka diancam kurungan 12 tahun penjara," kata Memo.

 

[edo]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :