Dua Perekrut TKI Ilegal Ditangkap Setelah Dipancing Polwan

Dua Perekrut TKI Ilegal Ditangkap Setelah Dipancing Polwan

Dua tersangka perekrut TKI ilegal yang ditangkap petugas Polresta Barelang. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua orang pelaku perekrutan TKI ilegal untuk diberangkatkan ke Malaysia dibekuk unit VI Polresta Barelang di Parkiran Hotel Cittic, Nagoya, Batam, Minggu (27/9/2016).

Dua perekrut TKI itu adalah Winanto Wijaya (23) yang menjaring dan merekrut calon TKI melalui jejaring sosial Facebook miliknya. Kemudian, seorang wanita bernama Widya Yuni alias Wiwid (23) sebagai penampung calon TKI.

"Tersangka menjanjikan syarat untuk bekerja di luar negeri yang mudah. Hanya dengan bermodalkan paspor dan membayar uang Rp 1 juta, ia menjanjikan korbannya dapat bekerja di perusahaan elektronik di Malaysia," ucap Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly, Selasa (29/9/2016).

Sebelumnya, pada tanggal 20 September 2026, polisi menggrebek sebuah penampungan TKI di Kavling Pelita 6 Nomor 42 Lubukbaja, Batam. "Dari penggerebekan kita tanggal 20 September, tidak satupun tersangka kami temukan. Yang kita temukan hanya tiga orang calon TKI ilegal di kamar-kamar kosan tersebut," kata Iptu Herman Kelly.

Kemudian, polisi yang sudah memegang nomor handphone Winanto Wijaya pun langsung memancingnya dengan permintaan kerja.

"Kita pancing dengan cara pura-pura menjadi TKI dan pancingan tersebut bersambut. Kita ‎coba pancing lewat polwan kita hari Minggu itu," ujarnya

Pancingan yang seolah-olah ingin jadi TKW di luar negeri itu, membuat Winanto bersedia ketemu di hotel yang telah disepakati. "Disitulah kami amankan. Baru dari pengembangan, kita amankan satu tersangka lagi‎ atas nama Widya Yuni Sartika alias Wiwid‎," kata Kelly.

Tersangka Wiwid diamankan dari rumahnya di ruli Baloi Kebun di hari yang sama. Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, mereka hanya bertugas sebagai perekrut. Sedangkan yang memberangkatkan calon TKI ilegal tersebut tersangka lain berinisial M yang sekarang menjadi DPO.

Adapun ketiga korban ini berasal dari daerah berbeda-beda. Ada yang dari Medan, Tanjungbalai Karimun dan Batam. Kedua tersangka sendiri sudah berhasil mengambil Rp 3 juta dari ketiga korban.

"‎‎Ketiga korban ada yang memberi uang Rp 1,2 juta, ada yang Rp 500 ribu. Jadi kalau ditotal ketiganya Rp 3 juta," ucapnya.

Kini kedua tersangka dijerat dengan ‎Pasal 102 UU RI 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan ‎Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, dengan ‎ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun. Atau denda sebesar Rp 5 miliar dan sampai maksimal 15 miliar.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews