Perlu Diketahui, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem 1 VA Kk dan Denda

Perlu Diketahui, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem 1 VA Kk dan Denda

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BPJS Kesehatan mulai menerapkan sistem 1 Virtual Accout (VA) 1 Kepala Keluarga. Maksudnya, pembayaran iuran JKN-KIS tiap bulan cukup dilakukan dengan satu kartu untuk seluruh jumlah keluarga.

"Pembayaran melalui  1 VA, maka VA2 dan lainnya juga secara otomatis terlunasi dan aktif, jumlah iuran akan terakumulasi di masing-masing VA. Mekanisme ini lebih efektif dan efisien untuk peserta dalam melakukan pembayaran Iuran JKN-KIS," ujar Irfan, Humas BPJS Kesehatan Batam, Kamis (22/9/2016).

Sistem 1 VA ini mulai diterapkan 1 September 2016. Sistem ini hanya berlaku untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (peserta Mandiri).

Tujuan sistem ini diterapkan untuk efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pembayaran iuran. Hal ini untuk mengurangi beban biaya administrasi bagi peserta yang melakukan pembayaran di PPOB misalnya Indomart, Alfamart, PT Pos, Pegadaian dan JNE,

"Pembayaran di PPOB biasanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500/transaksi, jika melakukan 4 kali transaksi berarti biaya administrasi mencapai Rp 10.000. Dengan 1 VA 1 Kk ini, peserta hanya akan dikenakan 1 kali biaya administrasi saja," kata Irfan.

"Apabila pembayaran dilakukan melalui perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri atau melalui ATM, Internet baking, SMS Banking, maka pembayaran tersebut bebas biaya administrasi," ujar Irfan menjelaskan.

Ia menjelaskan, sistem ini diterapkan untuk kemudahan kolekting iuran. Katanya dia, belakangan ini sering mendapati peserta mandiri hanya membayar iuran bagi anggota keluarganya yang dipilih-pilih atau membayar iuran peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan saja. Sehingga terjadi tunggakan pada peserta lain.

"Pelayan dihentikan sementara apabila telat satu bulan dan denda keterlambatan 2,5 persen untuk peserta yang mendapatkan pelayanan rawat inap yang telat dari 1 bulan membayar iuran," kata dia.

Ia menambahkan, informasi ini sudah di sosialisasikan dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, kemudian di ubah melalui Perpres No. 28 Tahun 2016. Dalam Pasal 17 A.1 ayat 1 Perpres Nomor 19 Tahun 2016 sudah ditentukan dan dinyatakan adanya mekanisme penghentian pelayanan bagi peserta yang menunggak membayar iuran lebih dari 1 bulan.

"Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya."

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan  tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000,"

[isk]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews