Akal-akalan Kenaikan Tarif Listrik Bright PLN Batam

Akal-akalan Kenaikan Tarif Listrik Bright PLN Batam

Ilustrasi tarif Listrik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

BEBERAPA minggu belakangan ini media lokal Batam gencar memberitakan rencana kenaikan tarif  listrik Batam. Hampir semua kalangan terkejut dari aksi sepihak PLN Batam. Penolakan publik muncul dengan aksi tanda tangan massal di seputaran Lapangan Engku Putri.Publik tidak bisa menerima rencana kenaikan listrik di tengah kelesuan berat ekonomi Batam.  

Pihak PLN Batam mengklaim mengalami kerugian besar akibat selisih kurs dollar terhadap rupiah yang menguat, laju  inflasi yang tinggi dan kenaikan harga baku primer. 

Alasan klise ini dipakai sebagai jurus garing yang lucunya masih sakti untuk memaksa publik memaklumi kebijakan manajemen PLN Batam.
 
Kota Batam memiliki keistimewaan tersendiri khususnya dalam konsumsi energi listrik. Harga per kilo watt hour nya mengikuti harga murni pasar. Banyak warga Batam menyangka bahwa PLN Batam sama dengan PT PLN Persero. 

Padahal PLN Batam adalah anak perusahaan PT PLN Persero yang diberi tugas khusus untuk mencari laba sebesar besarnya. Itu sebabnya harga per kwh energi listrik Batam lebih mahal dari daerah lain diluar Batam. Terutama untuk kelas rumah tangga. 

Rencana kenaikan tarif listrik sebesar hampir 47 persen terasa berat dan tidak manusiawi. PLN Batam mengatakan indikator  kenaikan tarif listrik ada tiga, yakni faktor inflasi, kenaikan harga energi primer dan kurs dolar. 

Tidak ada argumentasi yang masuk akal  yang bisa meyakinkan publik bahwa apa yang dikemukakan PLN Batam   menaikkan TLB (tariff listrik baru) hingga 47 % bisa diterima akal sehat. 

Pernyataan ini perlu pembuktian kwantitatif dan kualitatif  agar jangan  hanya mengalihkan ketidakmampuan manajemen PLN Batam dalam mengelola perusahaan secara sehat, efisien dan akuntabel. 

Publik tidak tahu formula apa yang digunakan PLN Batam hingga menentukan bahwa tariff  listrik naik hingga 47 persen. Klaim PLN Batam merugi dan untuk meningkatkan kapasitas dan investasi sayangnya sebatas klaim sepihak. 

Publik tidak tahu apakah kerugian tersebut karena salah kelola, kebocoran atau memang sebuah keharusan akibat biaya produksi meningkat.  Apa yang terjadi pada kasus ini sekali lagi telah mematikan akal sehat publik. 

Publik tidak pernah tahu dapur PLN Batam dalam mengelola usaha. Jika PLN Batam merupakan pengusaha perhotelan tentu publik tidak perlu tahu alasannya. Masalahnya PLN Batam adalah perusahaan yang memonopoli suplai energy yang memonopoli dari hulu ke hilir. 

Sesuai konstitusi maka bisnis usaha ini harus tunduk kepada konstitusi. Suara publik wajib didengar.  Suara publik itu termanifestasikan dengan wakil rakyat di DPRD Kepri. Alih alih mau membuka laporan keuangannya, PLN Batam malah menutup diri dengan sejuta alasan. 

PLN Batam berdalih di balik perlundungan undang undang perseroan. Padahal Undang Undang ketenagalistrikan mewajibkan PLN Batam harus terbuka melaporkan kondisi perseroan secara transparan dan akuntabel.

PLN Batam dengan lihai memanfaatkan celah aturan Tentang Ketenagalistrikan yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.  Wewenang Gubernur bak menjadi mantra simsalabim yang bisa secara otomatis menetapkan harga TLB berlaku. 

Publik seperti dikadalin oleh PLN Batam dengan keluarnya TLB ini tanpa persetujuan publik (DPRD Kepri). Tidak ada lagi ruang bagi publik untuk menyampaikan keberatannya. Semua tergantung kepada Gubernur dalam memutuskan usulan TLB dari manajemen PLN Batam.  

Dialog dan diskusi hanya basa basi sandiwara semu yang memberikan tontonan manipulatif seolah olah TLB mutlak dinaikkan dengan asumsi jika tidak dinaikkan PLN Batam akan sekarat. 

Padahal sejatinya keluarnya TLB tanpa persetujuan publik itu cacat hukum dan ini sangat merugikan kepentingan publik. Bukan tidak mungkin ada transaksi mencurigakan dibalik persetujuan TLB ini hingga munculnya persetujuan TLB tanpa persetujuan publik.  TLB  ini jelas mengebiri hak publik yang diwakili oleh DPRD Kepri sebagai pemilik kedaulatan rakyat. 
          
 

Ekonomi Lesu

Saat ini  beban ekonomi semakin berat. Kelesuan ekonomi Batam akibat imbas turunnya harga migas membuat industri hulu banyak tutup. Industri galangan kapal paling menderita. Belum lagi sektor migas yang banyak membutuhkan kapal pengangkut juga sekarat. Ujungnya banyak perusahaan yang bergerak di bidang mining, migas dan shipyard gulung tikar. PHK terjadi. Hulu ke hilir.

Kenaikan energi listrik ini tentu akan semakin memikul beban ekonomi baru. Ini akan memberikan efek domino negatif  yang berimbas terhadap merosotnya daya beli. Harga barang dan jasa akan naik termasuk harga air minum.  Dampak beban ekonomi baru akan semakin menekan kelompok berpendapatan menengah ke bawah. 

Kenaikan upah minimun Januari mendatang bakal menambah beban pengusaha akibat kenaikan TLB. Itu keniscayaan karena beban ongkos buruh meningkat akibat kenaikan tarif listrik yang mencekik pendapatannya. Gaji naik menjadi tidak bermakna. 

Senyum tipis buruh menyambut upah baru Januari mendatang berubah  menjadi tangis meringis. Kening buruh berkerut.  Sektor informil bahkan semakin terpuruk. Usaha kecil menengah adalah kelompok usaha yang paling sengsara. 

Bahkan dengan kenaikan ini bisa jadi akan muncul tuntutan kelompok buruh untuk penyesuaian upah terhadap harga komponen biaya hidup. Pengusaha menjerit. Ongkos produksi menjadi mahal. Mau tidak mau pelaku usaha mulai berhitung ulang. Jika merugi maka menutup usaha atau pindah pabrik  menjadi pilihan.         

PLN Batam sebagai anak perusahaan PLN Persero tentunya harus memikirkan lebih dalam lagi dampak sosial ekonomi yang timbul akibat kebijakannya.  PLN Batam harus secara terbuka menjelaskan dengan data jujur berapa ongkos produksi yang dibeli dari pembangkit dan berapa selisih harga jual kepada konsumen. 

PLN Batam tidak bisa hanya dengan klaim merugi lalu menaikkan harga. Publik mengerti bahwa kenaikan tarif  listrik kadang memang suatu keharusan agar terhindar dari bangkrut dan buruknya pelayanan. 

Namun kenaikan ini punya syarat bahwa kenaikan tersebut pantas dan rasional. Pasal 48 Ayat 1 ( c ) Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen  Secara tegas memberikan perlindungan bahwa konsumen berhak  memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar. 

Kenaikan tanpa kepantasan dan akal sehat merupakan perampokan atas kepemilikan publik. Publik adalah pemilik energi baku bumi seperti batubara, gas dan minyak seperti amanat konstitusi. 

Sebagai pemilik energi baku, publik harus tahu berapa harga proses energi baku menjadi energi listrik. Kita tidak membayar energi bakunya, yang kita bayar adalah proses perubahan energi itu. Biaya pengolahan dan distribusinya. 

 

Audit Menyeluruh

Isu kenaikan tarif listrik ini akan mempengaruhi situasi kondusifitas perekonomian, sosial dan politik Batam. Aksi demo bisa muncul secara sporadis. Elemen elemen masyarakat terutama kelompok buruh akan turun kejalan. Itu sudah nampak dari aksi turun ke jalan warga yang menolak kenaikan tarif listrik.

Untuk itu, PLN Batam harus berpikir ulang. Menunda kenaikan tarif  lalu membuat rencana baru dengan mengumumkan secara terbuka kepada publik laporan keuangan dan operasionalnya bisa menjadi jalan tengah.   

Audit independen diperlukan untuk membuktikan bahwa apa yang diklaim secara sepihak oleh PLN Batam bukanlah  untuk memperoleh laba semata. Semua berdasar data dan angka yang benar. 

PLN Batam harus membuktikan sebagai perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak bahwa semua ongkos produksi yang menjadi beban produksi harus taat dan patuh pada asas pengelolaan yang efisien, efektif, berkualitas, transparan, akuntabel dan prudent. 

Sudah menjadi rahasia umum kebocoran dan penggelembungan harga menjadi budaya di perusahaan plat merah. Roh dari bisnis untuk hajat hidup rakyat apalagi monopoli harus bermuara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. 

Bukan malah menambah beban hidup baru. Membebankan kenaikan biaya produksi kepada pelanggan seharusnya merupakan jurus terakhir. Alasan Tarif Listrik Baru (TLB) naik karena harga gas, kurs dollar, inflasi  naik bukan faktor penentu (mayor point factor). 

Kurs rupiah akhir akhir ini sudah semakin menguat. Penguatan nilai tukar rupiah oleh karena banyaknya arus modal luar negeri masuk dan sentimen positif dan repatriasi yang parkir di luar negeri.  Inflasi juga cenderung turun. Harga bahan baku primer menurun.

Banyak lagi faktor-faktor lain seperti kebocoran-kebocoran, pemborosan-pemborosan, biaya pemeliharaan, biaya investasi, pengeluaran rutin belanja dan pegawai yang perlu diaudit secara menyeluruh. 

Audit berarti memeriksa dan mengevaluasi seseorang, organisasi, sistem, proses atau produk. Atau lebih dalam lagi, audit biasanya dilakukan untuk memastikan kebenaran dan dapat diandalkannya sebuah informasi serta mengukur bekerja atau tidaknya suatu sistem kontrol internal (internal control system). 

Sayangnya, PLN Batam sebagai penyedia energi listrik adalah pemain tunggal. Sangat sulit bila mendapatkan perbandingan tarif listrik, sehingga kita bisa membandingkan harga seperti kita membandingkan harga tiket pesawat Citi Link dengan Lion Air.

 
Satu-satunya harapan adalah kesediaan PLN Batam diaudit secara menyeluruh dengan inisiatif dari DPRD Kepri yang mempunyai kewenangan bisa mendesak PLN Batam. 

Audit menyeluruh berarti akan memberikan kepastian yang masuk akal bahwa pernyataan-pernyataan PLN Batam bebas dari kesalahan-kesalahan materil (An audit seeks to provide only reasonable assurance that statements are free from material errors). 

Siapakah yang harus diaudit? Semua lini PLN Batam harus diaudit agar terukur kinerja dari masing-masing lini sejauh mana setiap lini bekerja sesuai standar professional yang akuntabel. 

Sebelum diumumkan, sejatinya PLN Batam harus berani diperiksa untuk diuji kebenaran dari statement bahwa TLB harus naik 47 persen agar tidak merugi. DPRD Kepri dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya tidak cuci tangan dengan menyerahkan bola kembali kepemilik bola yakni PLN Batam dan Gubernur.

DPRD Kepri bisa saja memaksa PLN Batam diaudit dulu dengan pendekatan bahwa DPRD Kepri akan menunda keputusan sampai PLN Batam benar-benar diaudit oleh lembaga audit eksternal yang terpercaya, kredibel dan independen. 

Sayangnya, DPRD Kepri sesuai fungsinya dalam bidang legislasi, budjet dan kontrol belum maksimal malah cenderung berkompromi. Jika semua lini  PLN Batam diaudit tentu saja bukan semata untuk mendapatkan harga pokok produksi energi listrik melawan harga pokok penjualan energi listrik melainkan sekaligus sebagai capacity measurement (pengukuran kapasitas) pembangkit listrik yang ada. 

Kinerja operasional manajemennya, termasuk sumber daya manusianya (human capital). Assesment (penilaian) yang dilakukan bukan hanya audit keuangan tetapi mencakup seluruh aspek audit sebuah perusahaan besar yaitu audit manajemen investasi seperti mengapa memilih kontrak suplai gas dengan sistem temporary term bukan permanent term, audit teknikal dan teknologi seperti mengapa memilih pembangkit asal China untuk Pembangkit Listrik Panaran Dan Tanjung Kasam, serta audit manajemen operasional. 

Jika ini bisa dilakukan oleh DPRD Kepri barulah parlemen bisa menentukan laik dan layak tidaknya kenaikan harga listrik.  Sejatinya bisnis yang menentukan hajat hidup orang banyak harus mendapat persetujuan publik yaitu DPRD Kepri sebagai perwakilan rakyat. Tanpa itu PLN Batam telah bertindak sepihak yang melanggar Undang undang.

Birgaldo Hotmonang Sinaga
Pengamat Sosial Politik/Ketua DPD Bara JP Kepri


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews