Taiwan Diguncang Skandal, 7 Pejabat Terbukti Terima Gratifikasi Seks

Taiwan Diguncang Skandal, 7 Pejabat Terbukti Terima Gratifikasi Seks

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Taiwan - Kasus gratifikasi seks yang terjadi di Taiwan mengakibatkan kehebohan. Sebanyak 7 pejabat terbukti menerima gratifikasi seks terkait proyek kereta api di Taiwan.

Gratifikasi seks itu diberikan sebagai imbalan atas kontrak proyek senilai senilai 1,1 miliar dolar Taiwan atau setara dengan Rp 450 miliar.

Tujuh pejabat yang terlibat dalam skandal gratifikasi seks itu dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Kasus ini tercatat sebagai kasus gratifikasi terbesar yang pernah melanda sektor perkeretaapian di Taiwan.

AFP melaporkan pada Rabu (31/8/2016), tujuh pejabat Departemen Kereta Api Taiwan terbukti menerima suap untuk membantu pengusaha mengamankan kontrak bisnis.

Selain 7 pejabat perkeretaapian Taiwan, terdakwa lainnya adalah seorang makelar konstruksi dan enam pengusaha setempat, termasuk kepala salah satu perusahaan konstruksi dan kepala perusahaan plastik setempat. Keenamnya divonis hingga 5 tahun penjara atas dakwaan penyuapan.

Seluruh terdakwa diadili dan divonis di pengadilan distrik Taichung pada Selasa (30/8/2016) waktu setempat. Pejabat dengan level tertinggi yang diadili ialah Chung Chao-hsiung yang merupakan mantan Wakil Kepala TRA.

Chung divonis 10 tahun 2 bulan penjara karena menerima perjamuan makan dan dibayari berkunjung ke kelab wanita penghibur (hostess club) sebagai imbalan.

Pejabat TRA lainnya, Cheng Wen-chung menerima vonis paling berat, yakni 17 tahun penjara karena dibayari berkunjung ke kelab wanita penghibur lebih dari 100 kali.

“Cheng terlibat lebih dalam dalam kasus ini daripada terdakwa lainnya dan menerima imbalan kunjungan ke kelab wanita penghibur paling banyak. Dia jelas melanggar kode etik pegawai negeri,” terang juru bicara pengadilan Taichung, Chuang Shen-yuan, seperti dilansir AFP.

Sementara pegawai TRA, Chang Ching-tsai dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena menerima jasa seks komersial untuk membantu perusahaan lolos pemeriksaan kualitas. Semua terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut.

(Ind/AFP)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews