Untungkan Masyarakat, Mulai 8 September 2016 Pajak BPHTB Turun Jadi 2,5 Persen

Untungkan Masyarakat, Mulai 8 September 2016 Pajak BPHTB Turun Jadi 2,5 Persen

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 34 Tahun 2016, pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan menjadi 2,5 persen yang semula 5 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 September 2016 nanti.

Pada PP tersebut tertuang tentang Pajak Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Peraturan Pemerintah (PP) itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Agustus 2016. Pada PP itu dijelaskan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Seorang warga Batam, Kepri sebut saja Lina, menyambut dengan senang atas kebijakan turunnya pajak BPHTB tersebut.

"Kebijakan ini jelas menguntungkan masyarakat yang melakukan jual-beli rumah," kata dia saat tengah berada di kantor Notaris, Senin 15/8/2016).

Kata dia, selama ini masyarakat dibebankan jual-beli rumah atau tanah sebesar 5 persen. "Sangat membantu sekali menjadi 2,5 persen," ujarnya.

Namun, kebijakan penurunan Pajak BPHTB itu berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Secara otomatis PAD Kota Batam dari Pajak BPHTB turun 50 persen.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews