Sekda: Pemko Pernah Terima UWTO Sebesar Rp 11 Miliar

Sekda: Pemko Pernah Terima UWTO Sebesar Rp 11 Miliar

Sekda Kota Batam Agussahiman (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemko Batam ternyata pernah menerima Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar Rp 11 miliar. Uang tersebut masuk ke kas daerah pada tahun 2007-2008.

"Pembagian UWTO tersebut dananya secara resmi masuk ke kas daerah dan ditransfer oleh pemerintah mencapai 11 M lebih" ujar Agussahiman, Sekretaris Daerah Kota Batam, usai rapat SKPD dengan Wali Kota Batam di kantor Wali Kota Batam, Rabu (10/8/2016).

Menurut Agussahiman, dana sebesar itu masuk ke dalam APBD saat itu, dan sudah dipergunakan.

"UWTO tersebut memang masuk ke APBD tahun 2007 atau 2008 saya lupa tahun pastinya, yang pastinya memang ada waktu itu,” Agussahiman.

Agussahiman mengungkapkan bahwa pembagian dana UWTO tersebut berdasarkan perjanjian antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

"Itu berdasarkan perjanjian yang dibuat waktu itu dan hal tersebut merupakan pertama kali terjadinya, sampai saat ini tidak pernah ada lagi,” kata Agussahiman.

Dana UWTO yang waktu itu sudah masuk ke APBD tersebut sudah habis dibelanjakan. Jika pada saatnya menurut pemeriksaan hal tersebut merupakan kesalahan maka nantinya akan disiapkan anggaran untuk menggantikan.

"Nanti kalau berdasarkan pemeriksaan, pembagian dana UWTO tersebut adalah kesalahan maka nantinya harus disiapkan anggaran untuk menggantinya,” kata Agussahiman.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews