Ini Alasan Kuasa Hukum Wardiaman Ajukan Banding

 Ini Alasan Kuasa Hukum Wardiaman Ajukan Banding

Terdakwa Wardiaman dan tim penasehat hukum. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa Wardiaman Zebua, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Batam, Rabu (8/3/2016). Wardiaman terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Dian Milenia, siswi SMAN 1 Batam. Wardiaman dan penasihat hukumnya sepakat mengajukan banding.

Penasihat hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha mengatakan, ahli forensik menyatakan ada percikan darah baik di tangan pelaku maupun di pakaian korban. "Sampai sekarang kan hal tersebut tidak diuji," kata Utusan Sarumaha usai persidangan.

Kemudian, kata Sarumaha, sel-sel sperma yang sampai sekarang tidak bisa diidentifikasi itu milik siapa. "Mengapa hakim begitu percaya dengan DNA itu. Padahal terdakwa pernah ditangkap dan kemudian dilepas kembali," ujarnya.

Tim kuasa Wardiaman Zebua yang berjumlah 6 orang tersebut menyebutkan vonis hakim hanya sebuah rekayasa tanpa menghadirkan ahli IT yang seharusnya datang untuk menjelaskan keberadaan titik koordinat keberadaan signal dua kartu telepon Telkomsel dan XL.

"Mana ahli IT kok tidak hadirkan di sidang padahal mereka harus hadir dan ahli IT dari pihak polisi dan kita pun seharusnya bisa juga mendatangkan ahli IT juga," ujar Utusan Sarumaha.

Selain itu, kata Sarumaha, hakim tidak memperhitungkan titik koordinat, ini sangat menentukan apakah terdakwa dan korban berada di titik yang sama atau tidak.

"Yang perlu dibuktikan hakim adalah apakah terdakwa dan korban benar-benar bertemu," kata dia.
 
Di samping itu, Utusan menyebutkan, hakim dan jaksa tidak bisa menunjukkan alat bukti pisau untuk membunuh Dian Milenia.

"Mana pisau itu, kalau cuma memeriksa dan mendengar keterangan saksi sidang ini sebuah rekayasa. Mana pisau itu mana bukti penemuan sperma yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Katanya ada kenapa tidak dibawa sidang ini," tegas Utusan.

(isk/jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews