Sambil Berurai Air Mata Wardiaman Ajukan Banding
Wardiaman saat sidang putusan di PN Batam. (foto: isk/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wardiaman Zebua langsung mengajukan banding atas vonis seumur hidup untuk dirinya. Putusan penjara seumur hidup dibacakan oleh Hakim Ketua Zulkifli di PN Batam, Rabu (3/8/2016).
Vonis terhadap Wardiaman diperkuat oleh 72 barang bukti dan DNA dari sperma Wardiaman yang cocok 99,9 persen dengan sel sperma dan bulu kemaluan yang ditemukan di TKP.
Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan kepada Wardiaman untuk respon dari vonis tersebut.
"Saudara Wardiaman, setelah pembacaan vonis seumur hidup, apa tanggapan dari saudara? Boleh banding, pikir-pikir dulu, menerima, coba konsultasi dengan kuasa hukum saudara," ujar Hakim Zulkifli, dalam persidangan, Rabu (3/8/2016).
Wardiaman lalu berunding terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya. "Saya memilih berunding terlebih dahulu dengan penasehat hukum saya," ujar Wardiaman.
Wardiaman dan kuasa hukumnya berunding selama beberapa menit. Kuasa hukum Wardiaman terdiri dari Isfandir Hutasoit beserta dua rekan kuasa hukum lainnya.
"Bagaimana saudara Wardiaman, apa hasil perundingan saudara dengan kuasa hukum?," kata Zulkifli.
Dengan berderai air mata Wardiaman memutuskan untuk mengajukan banding. "Saya mengajukan banding Pak Hakim," ujar Wardiaman setelah berunding dengan penasehat hukumnya.
(ret)
Komentar Via Facebook :