Polisi Ringkus Pelaku Pemalsu Uang Dolar Singapura

Polisi Ringkus Pelaku Pemalsu Uang Dolar Singapura

Pelaku pemalsuan uang dolar Singapura (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial (S), pelaku pengedar uang dolar Singapura palsu di Kilometer 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/8/2016).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Titin melalui SPK Polsek Tanjungpinang Timur atas barang bukti satu lembar uang dolar Singapura senilai S$.10 ribu yang diterimanya dari S beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Andre Kurniawan mengatakan, dalam keterangan Titin (Korban), uang senilai S$10 ribu itu digunakan saat korban saat berkunjung di Singapura, namun uang tersebut ditolak oleh petugas Imigrasi di negara tersebut.

"Kemudian korban membawa kembali uang itu dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur," ujar dia.

Dalam penjelasanya, kata Andre, S mendapatkan uang tersebut dari luar daerah Kota Tanjungpinang. Namun, belum diketahui pasti dimana lokasi uang dolar tersebut dipalsukan.

"Saat ini masih satu tersangka yang kita amankan. Kita akan terus melakukan pengembangan. diduga masih ada lagi tersangka lainya," ungkapnya. 

 

[aj]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews