Polres Karimun Jerat Bos Penyeludup dengan Pasal Berlapis

Polres Karimun Jerat Bos Penyeludup dengan Pasal Berlapis

Anak buah Haji Permata ditangkap petugas di DJBC Kepri, Karimun beberapa waktu lalu.

Karimun - Tersangka penyerangan Kantor DJBC Khusus Kepri, Zumhan alias Haji Permata, tak bisa berbuat apa-apa. Kini Permata dijerat lima pasal terkait sejumlah kejahatan yang dilakukan. Termasuk pasal melawan petugas yang sedang bertugas.

Penyidik Polres Karimun setidaknya menjerat bos penyelundup ini dengan Pasal 160 tentang Provokasi, Pasal 214 ayat 1 tentang melawan petugas junto Pasal 212 (melawan pejabat yang sedang bertugas), Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak menyenangkan, Pasal 55 ayat 1 tentang Ikut Serta  Dalam Tindak Pidana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Permata terancam hukuman paling lama 6 tahun. Permata sudah beberapa kali berhadapan dengan petugas kepolisian maupun petugas Bea Cukai. Beberapa tahun lalu di Batam, Permata juga ditangkap melawan petugas. Permata sempat disidangkan dan dihukum pidana penjara 6 bulan.

 

[snw]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews