Oknum Anggota DPRD Natuna Terancam Dijemput Paksa

Oknum Anggota DPRD Natuna Terancam Dijemput Paksa

Ilustrasi korban pencabulan (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Oknum anggota DPRD Natuna AH terancam dijemput paksa. Polisi sudah melakukan pemanggilan pertama, namun AH mangkir. 

Saat ini Direkturat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melayangkan panggilan kedua. AH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Natuna.

"Sebelum Lebaran sudah kami panggil sekali. Namun yang bersangkutan tidak memenuhinya. Secepatnya panggilan kedua segera dilayangkan. Kemarin memang terbentur Lebaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam.

Ia mengatakan, masih melakukan upaya persuasif pada terduga pelaku dengan harapan akan datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan atas kasus tersebut.

"Kami masih persuasif. Jika pada panggilan kedua tidak juga hadir, kami akan gelar (perkara) dulu sebelum mengambil tindakan berikutnya. Kemungkinan dijemput paksa bisa saja kalau tidak mau hadir," kata dia.

Eko mengatakan, kesan lamban dalam penanganan kasus tersebut karena Polda Kepri harus mengajukan izin gubernur untuk pemeriksaan pada terduga pelaku.

"Yang membuat lama kan itu. Prosesnya memang demikian. Harus mengajukan dulu ke gubernur baru bisa dilkukan panggilan jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan," kata Eko.

Kasus dugaan pencabulan tersebut sudah terjadi beberapa bulan. Berawal saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah.  Saat ini anak itu masih siswa SMA di Natuna.

Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Ditrreskrimum Polda Kepri, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, pada panggilan pertama yang bersangkutan sempat mengirimkan surat ke Polda Kepri.

"Dalam surat itu tertulis yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan selaku anggota DPRD Natuna. Itu sah-sah saja," kata dia.

Ia mengatakan, tetap menggunakan prosedur yang ada dalam pemanggilan dan penanganan kasus tersebut sehingga bisa segera dituntaskan.

"Kami masih ikuti saja prosedur yang ada meskipun terkesan lama. Yang jelas kasus ini terus kami tangani," kata Ponco.

ANTARA

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews