Kasus Penggelapan Pajak, Lionel Messi Dihukum 21 Bulan Penjara

Kasus Penggelapan Pajak, Lionel Messi Dihukum 21 Bulan Penjara

Lionel Messi dan ayahnya, Jorge Horacio Messi, di pengadilan untuk mengikuti sidang penggelapan pajak di Barcelona, Spanyol. (foto/reuters)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Gava - Kabar tak sedap melanda bintang Barcelona Lionel Messi. Messi dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penggelapan pajak di Spanyol sehingga terancam hukuman penjara 21 bulan.

Messi dan ayahnya, Jorge, dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak selama tiga tahun, antara 2007 hingga 2009. Menurut media setempat, atas perbuatan tersebut Spanyol menderita kerugian sebesar 4 juta Euro atau sekitar Rp 61 miliar.

Pihak berwenang menuduh Messi dan ayahnya menggunakan perlindungan pajak di Belize dan Uruguay untuk menyembunyikan penghasilan mereka. Atas tuduhan tersebut, Messi menghadapi sanksi kurungan dan denda.

Saat menjalani persidangan, sejumlah alat bukti untuk menjerat Messi telah dibeberkan. Di antaranya dokumen kontrak La Pulga bersama sejumlah brand terkenal seperti Banco Sabadell, Danone, Adidas, Pepsi-Cola, Procter and Gamble, dan Kuwait Food Company.

Menurut laporan lain, Messi dan Ayahnya bisa saja terhindar dari hukuman kurungan penjara. Pasalnya, vonis penjara kurang dari dua tahun apalagi Messi tak memiliki catatan kejahatan di Kepolisian Spanyol.

Meski begitu, Lionel Messi dipastikan membayar denda sebesar 2 juta Euro dan ayahnya 1,5 juta Euro. Semua putusan ini masih dapat dibanding di tingkat Pengadilan Tinggi Spanyol.

(ind/bbs)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :