Mantan Rektor Universitas Karimun Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Rektor Universitas Karimun Tersangka Kasus Korupsi

Ilustrasi

Karimun - Diam-diam, polisi menetapkan mantan Rektor Universitas Karimun Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Kemendikbud, di Kabupaten Karimun tahun 2012. Penetapan tersangka tersebut diungkapkan salah seorang penyidik di Polres Karimun.

"Dalam waktu dekat kami akan memeriksa Rektor Universitas Karimun, dan ini merupakan pemeriksaan lanjutan," kata penyidik tersebut.

Dia enggan berkomentar lebih jauh karena kasus perkara ini masih dalam pengembangan. "Lebih lengkapnya nanti Kapolres Karimun yang akan menjelaskan," ujar polisi itu sembari berlalu.

Abdul Latif terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan Program Pendidikan Inklusi 2012 untuk anak-anak berkebutuhan khusus dari Kemendikbud, di Kabupaten Karimun tahun 2012.

Bantuan itu bersumber dari APBN Perubahan 2012 dengan total anggaran sebesar Rp 900 juta.

Kecurigaan adannya penyelewengan dana bantuan itu berawal saat kelompok kerja inklusi yang melaksanakan program Pendidikan Khusus Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar di Karimun tahun 2012 tidak memiliki legalitas.

Hal itu disebabkan karena tidak ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun dan Pokja Inklusi itu dibentuk tanpa berkoordinasi dan melibatkan Pemkab Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun.

Mantan Rektor Universitas Karimun Abdul Latif mengelak jika dirinya bertatus tersangka. "Saya hanya dipanggil oleh Polres saja, dan saya tidak ada dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dikri Olfanda mengakui pihaknya telah menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka. "Sudah, cuma kita belum melakukan penahanan karena belum selesai menjalani pemeriksaan," kata Dikri.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews