Kejati Umumkan Aris Hardy Halim Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Pemko Batam

Kejati Umumkan Aris Hardy Halim Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Pemko Batam

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Batam Aris Hardy Halim yang ditetapkan Kejati sebagai tersangka kasus bansos 2011 Pemko Batam. (Foto: dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya merilis nama-nama tersangka dugaan korupsi bantuan sosial anggaran hibah tahun 2011 Pemerintah Kota Batam . 

Ketiga orang tersebut antara lain Ketua PS Batam/mantan Wakil Ketua DPRD Batam Aris Hardy Halim, kemudian Manager PS Batam RS, serta Bendahara PS Batam yang juga Kabag Keuangan Pemko Batam KH.

Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp715 juta. Nama-nama tersangka itu diumumkan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Asri Agung Putra.

Asri mengatakan, kasus tersebut tak terhenti di tiga tersangka. Ia berjanji akan mengembangkan lebih lanjut. Apalagi masih ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini termasuk pejabat Pemko Batam lainnya.

“Akan kita kembangkan lagi,” kata Asri. 

Asri tampak didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Rahmat di ruang pertemuan kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Menurut Asri, ada temuan PS Batam tidak tercantum dalam administrasi, sebagai penerima dana hibah. Hal itu diduga salah satu perbuatan melawan hukum.

“Dananya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu juga berdasarkan hasil audit bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Asri.

Asri menambahkan, ketiga tersangka diancam pasal 2 Junto Pasal 3 Undang Undang (UU) Korupsi Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus korupsi Bansos Hibah Pemko Batam ini adalah Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Agussahiman. Namun sejauh ini Kejati Kepri belum menetapkan Agussahiman sebagai tersangka.

 

[ajn]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews