TERUNGKAP: Begini Modus Pengiriman Motor Hasil Rampokan ke Luar Batam

TERUNGKAP: Begini Modus Pengiriman Motor Hasil Rampokan ke Luar Batam

Empat pelaku yang terlibat dalam jaringan perampokan sepeda motor di Nongsa. (Foto: Edo/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Polsek Nongsa ikut menangkap seorang penadah sepeda motor hasil rampokan tiga orang pelaku. Pelaku penadahan, Is (49), rencananya akan mengirim motor tersebut ke luar Batam. 

Modusnya, sepeda motor yang akan dikirim sudah dipreteli terlebih dahulu agar tak mudah dideteksi. 

Lalu dimasukkan ke dalam kardus dan ditata rapi seperti kiriman paket. Sedangkan mesin dimasukkan ke dalam sebuah koper.

“Dari pengembang, kita mendapat satu orang dalam kasus 480 (Pasal 480 KUHP) yaitu sebagai penadah. Sepeda motor sudah siap kirim," ujar Kompol Dalimunthe, Kapolsek Nongsa, berdarah Tapanuli, Sumatera Utara itu.

Polisi saat ini masih mendalam kasus tersebut. 

Ketiga pelaku curas tersebut dikenakan Pasal 365 HUHp ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

[edo]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :