TERUNGKAP: Begini Modus Pengiriman Motor Hasil Rampokan ke Luar Batam
Empat pelaku yang terlibat dalam jaringan perampokan sepeda motor di Nongsa. (Foto: Edo/Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Polsek Nongsa ikut menangkap seorang penadah sepeda motor hasil rampokan tiga orang pelaku. Pelaku penadahan, Is (49), rencananya akan mengirim motor tersebut ke luar Batam.
Modusnya, sepeda motor yang akan dikirim sudah dipreteli terlebih dahulu agar tak mudah dideteksi.
Lalu dimasukkan ke dalam kardus dan ditata rapi seperti kiriman paket. Sedangkan mesin dimasukkan ke dalam sebuah koper.
“Dari pengembang, kita mendapat satu orang dalam kasus 480 (Pasal 480 KUHP) yaitu sebagai penadah. Sepeda motor sudah siap kirim," ujar Kompol Dalimunthe, Kapolsek Nongsa, berdarah Tapanuli, Sumatera Utara itu.
Polisi saat ini masih mendalam kasus tersebut.
Ketiga pelaku curas tersebut dikenakan Pasal 365 HUHp ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
[edo]

Komentar Via Facebook :