Pemerkosa Anak Mulai Hari ini Bisa Dikebiri!
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu itu mengatur adanya pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Khusus, pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik berlaku bagi kasus pemerkosaan terhadap anak-anak.
“Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Presiden Jokowi saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Rabu (25/05/2016).
Jokowi menegaskan telah menyatakan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak.
“Untuk itu ruang lingkup Peppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan, meski baru ditandatangani Presiden, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri otomatis sudah berlaku mulai saat ini.
“Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah agar Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang. Itu harapan kita,” ujar dia.
[snw]
Komentar Via Facebook :