Polisi Jerat Seorang Warga Karimun dengan Penyebaran Ajaran Komunisme

Polisi Jerat Seorang Warga Karimun dengan Penyebaran Ajaran Komunisme

Seorang pria yang diamankan intel Kodim 0317 Karimun. (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun -  Pria 21 tahun yang diamankan intel Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun saat ini masih ditangani jajaran Polres Karimun. Polisi mendalami motivasi Abdul Aziz menggunakan atribut atau kaos palu arit ala PKI.

Karyawan Hotel H3 Karimun itu diamankan pada Minggu (15/5/2016) di Stadion Badang Perkasa Karimun pada saat menyaksikan aksi balap liar. 

Usai diperiksa oleh satuan unit Intel Kodim, Abdul Aziz diserahkan ke pihak kepolisian. Polisi menjerat Abdul Aziz dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunisme.

"Saat ini, jajaran reskim akan terus tetap menggali niat Abdul Aziz memakai kaos palu arit tersebut,” ujar Kasat Reskim Polres Karimun AKP Dwihatmoko kepada batamnews.co.id pada Senin (16/5/2016).

Dwihatmoko menuturkan, Abdul Aziz dijerat Undang Undang No. 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara

"Kita lagi sidik dan kiranya rekan rekan media bisa bersabar, apakah hanya dengan pakai kaos ada gambar palu dan arit bisa serta merta langsung dikenakan dan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme," ujar Dwihatmoko.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews