Petugas Polsek Batuampar Jemput Pelaku Curanmor di Rumahnya

Petugas Polsek Batuampar Jemput Pelaku Curanmor di Rumahnya

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (30) pada Senin (2/5/2016).

Kapolsek Batuampar Kompol Arwin Awientama mengatakan, pelaku dibekuk di rumah liar (ruli) kawasan Bukit Senyum, Batam. Ia ditangkap beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BP 5176 MF berdasarkan dari informasi yang didapat.

"Kita mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Kemudian Unit Reskrim kita melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan," ujar Arwin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku merupakan pelaku pencurian sepeda kotor di kawasan Lubukbaja pada bulan April 2016 lalu.

"Saat ini kita masih kembangkan untuk mencari tahu dimana saja lokasi pencurian yang telah dilakukannya. Namun dari data yang didapat, salah satu TKP pencuriannya di kawasan Lubukbaja," terang Arwin, Rabu (4/5/2016)

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batuampar. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

"Untuk proses lanjut, kita akan berkoordinasi dengan Polsek Lubukbaja karena kejadian di wilayah mereka. Tapi saat ini masih kita yang menangani," kata Kapolsek Batuampar.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews