Potensi Lobster Rp33 Triliun hingga Izin Hutan 50 Tahun, Komisi IV DPR Soroti 3 Temuan di Batam
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di sela-sela Kunjungan Kerja Reses di Batam, Jumat (24/7/2026).
Batam, Batamnews – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, membeberkan sejumlah temuan penting usai melakukan kunjungan kerja reses di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam kunjungan itu, ada tiga hal utama yang menjadi sorotan: efektivitas pengawasan ekspor-impor oleh Badan Karantina Nasional, pengelolaan kawasan hutan, dan pengembangan budidaya lobster nasional.
Riyono menyebut, pengawasan di pelabuhan Batam harus benar-benar ketat. Ia meminta Badan Karantina Nasional dan BP Batam memastikan semua barang yang keluar-masuk telah memenuhi standar internasional.
Baca juga: Kasus 74 Kg Emas di Sentul: Kejagung Ungkap Modus Operandi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Barang keluar sudah sesuai standar kita belum? Barang masuk kita pastikan tidak ada penyakit atau zat berbahaya yang bisa memicu wabah," ujar Riyono di lokasi kunjungan.
Ia juga mengingatkan alat deteksi di pelabuhan harus mumpuni agar komoditas ekspor tak ditolak negara tujuan karena kesalahan prosedur.
Catatan lain menyangkut pengelolaan kawasan hutan. Komisi IV menemukan ada izin pemanfaatan hutan, misalnya di Taman Wisata Hutan Muka Kuning, yang durasinya mencapai 50–55 tahun. Namun, setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari izin itu hanya puluhan juta rupiah per tahun.
"Kecil sekali. Padahal izinnya panjang. Kami dorong agar ini dievaluasi ulang," tegas Riyono.
Komisi IV mendesak agar mekanisme penerbitan izin dan durasinya dikaji ulang demi meningkatkan kontribusi sektor kehutanan bagi negara.
Masalah ketiga menyangkut proyek percontohan budidaya lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan di Batam. Riyono mengungkap, Indonesia punya potensi benih bening lobster (BBL) sekitar 465 juta ekor per tahun.
"Kalau dibiarkan di laut, yang hidup cuma 1 persen. Kalau tidak dibudidayakan, kita rugi. Potensinya hampir Rp33 triliun," ujarnya.
Baca juga: Miris! Keluarga di Bintan Makan Biji Cempedak Pengganti Nasi, Tak Punya KTP & BPJS Sejak 1998
Komisi IV ingin memastikan program budidaya ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sekadar proyek.
Dari hasil reses ini, Komisi IV DPR meminta pemerintah pusat, daerah, BP Batam, dan instansi terkait segera menindaklanjuti temuan-temuan itu. Tujuannya, memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga ekosistem, dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor kelautan, kehutanan, dan karantina.

Komentar Via Facebook :