ATSI Sebut Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet Sudah Terpenuhi, Produk Rollover Tersedia di Operator

ATSI Sebut Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet Sudah Terpenuhi, Produk Rollover Tersedia di Operator

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sisa kuota internet dapat dipenuhi dengan menyediakan pilihan produk kuota rollover kepada pelanggan. Pasalnya, produk tersebut saat ini sudah tersedia di operator seluler.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan bahwa pilihan produk kuota rollover sebenarnya telah tersedia saat ini di operator seluler. 

"Ya menyediakan pilihan produk kuota rollover, yang sebenarnya sekarang juga sudah ada," kata Marwan, Sabtu, 25 Juli 2026.

Baca juga: Pertamina Sumbagut Perketat Monitoring BBM di Aceh, Riau, dan Kepri, Pastikan Pasokan Aman

Menurut dia, putusan MK tidak menghilangkan keberadaan paket internet reguler. Masyarakat nantinya dapat memilih antara paket reguler maupun paket dengan fitur rollover. 

"Jadinya produk rollover menjadi salah satu pilihan. Masyarakat bisa memilih nantinya produk reguler dan produk rollover tersedia," tegas Marwan.

Saat dikonfirmasi apakah dengan tersedianya dua pilihan tersebut, operator anggota ATSI secara prinsip telah memenuhi substansi amar putusan MK tanpa memerlukan perubahan model bisnis yang signifikan, Marwan menjawab bahwa pilihan produk tersebut telah tersedia saat ini. "Kan sekarang sudah ada juga produk pilihannya," kata dia.

Ketika dimintai penegasan apakah operator anggota ATSI pada prinsipnya telah memenuhi substansi amar putusan MK karena pilihan produk rollover tersebut sudah tersedia, Marwan menjawab singkat, "Ya."

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait masa aktif kuota internet yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk pengemudi dan pedagang daring serta dosen.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca juga: REI-Expo Batam 2026 Tembus Rp 108 Miliar, Efek Domino Tembus Rp 230 Miliar

MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga skema tarif dan layanan telekomunikasi tidak semata didasarkan pada pertimbangan komersial, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang wajar kepada pelanggan.

Menurut MK, perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur rollover atau akumulasi kuota, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :