Seluruh Fraksi DPRD Kepri Sepakat, Ranperda Aset Daerah Lanjut ke Pembahasan

Seluruh Fraksi DPRD Kepri Sepakat, Ranperda Aset Daerah Lanjut ke Pembahasan

Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari bersama Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan dan Wakil Ketua III Bachtiar serta didampingi Sekdaprov Kepri Misni menerima dokumen pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna digelar Senin (20/7/2026).

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Suasana di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, terasa khidmat pada Senin siang 20 Juli 2026. Di ruang sidang utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau itu, sebuah keputusan penting untuk masa depan aset daerah akhirnya mencapai kata sepakat.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar hari itu, seluruh fraksi di DPRD Kepri menyatakan sikap bulat. Mereka setuju agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah segera dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. 

Persetujuan ini menjadi pintu masuk bagi lahirnya regulasi baru yang akan mengatur bagaimana aset-aset milik pemprov dikelola ke depan.

Baca juga: Menteri Muslim Singapura Mundur: Interaksi dengan Perempuan Langgar Etik, Polisi Tak Temukan Pidana

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar itu, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, yang mewakili Pemerintah Provinsi.

Dalam sesi pandangan umum, satu per satu juru bicara fraksi naik ke podium menyampaikan dukungannya.

Suara pertama datang dari Fraksi Gerindra. Juru bicaranya, Ririn Warsiti, menyebut bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap kelanjutan ranperda ini. Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki peran strategis untuk memperbaiki tata kelola aset yang selama ini dipegang oleh pemerintah daerah.

"Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya," ujar Ririn dengan tegas di hadapan para anggota dewan dan pejabat daerah.

Ririn menjelaskan, aturan ini penting agar pemanfaatan barang milik daerah bisa dilakukan secara optimal. 

Ia berharap, nantinya pengelolaan aset tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah. Baginya, kepemilikan dokumen yang lengkap, sah, dan akuntabel menjadi fondasi utama agar tidak terjadi kebocoran aset di kemudian hari.

Pandangan serupa juga disuarakan oleh Fraksi NasDem. Juru bicara mereka, Yusrizal, menilai keberadaan ranperda ini adalah langkah maju untuk mengubah aset-aset daerah yang selama ini hanya tercatat sebagai barang, menjadi sumber ekonomi yang produktif.

"Kami berharap pembahasan ranperda ini dapat dilanjutkan sehingga regulasi dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah mampu memperkuat nilai ekonomi dari aset yang dimiliki pemerintah daerah," kata Yusrizal.

Ia pun menekankan bahwa pengelolaan aset yang profesional dan transparan adalah kunci. Menurutnya, dengan aturan yang jelas, manfaat dari aset-aset yang dimiliki pemprov bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat banyak, bukan hanya menjadi angka dalam laporan tahunan.

Sementara itu, Fraksi Demokrat Nurani Indonesia juga memberikan angin segar. Juru bicara mereka, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, menyampaikan harapan agar ranperda ini bisa membawa perubahan nyata. Ia menyebut bahwa barang milik daerah adalah instrumen penting yang selama ini belum tergarap maksimal.

Baca juga: Ombudsman Kepri Temukan Kendala BBM Nelayan dan Transportasi Laut di Kecamatan Galang

"Kami sepakat agar ranperda ini dilanjutkan. Aset daerah harus dikelola secara produktif agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung kesejahteraan masyarakat," tegas Tumpal.

Dengan persetujuan yang telah mengalir dari seluruh fraksi, kini DPRD Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan segera duduk bersama kembali. Mereka akan memasuki meja pembahasan tingkat lanjut untuk menyempurnakan setiap pasal dan substansi, sebelum akhirnya regulasi ini sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :