Komisi XII DPR Restui Usulan Tarif Listrik PLN Batam, Dukung Kepastian Investasi

Komisi XII DPR Restui Usulan Tarif Listrik PLN Batam, Dukung Kepastian Investasi

Ilustrasi.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai tarif tenaga listrik PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE). Persetujuan tersebut menjadi dasar regulasi bagi kedua badan usaha penyedia tenaga listrik di luar skema tarif PT PLN (Persero).

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR bersama Kementerian ESDM, Kamis (16/7/2026). Meski demikian, besaran tarif yang disetujui tidak dibacakan secara terbuka dalam rapat.

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menjelaskan usulan tersebut mengacu pada surat Menteri ESDM Nomor T-242/TL.04/MEM/2026 mengenai PT PLN Batam dan Nomor T-208/TL.04/MEM/2026 mengenai PT Kolaka Green Energy. Menurutnya, penetapan tarif tenaga listrik bagi kedua badan usaha itu memang memerlukan persetujuan DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya meminta persetujuan anggota terkait usulan dua surat tersebut, yakni PT Kolaka Green Energy dan PT PLN Batam,” ujar Bambang dalam rapat.

Seluruh anggota Komisi XII kemudian menyetujui usulan tersebut. Namun, pimpinan rapat tidak merinci struktur maupun besaran tarif yang menjadi objek persetujuan.

Bagi PT PLN Batam, keputusan tersebut memberikan kepastian regulasi dalam penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Kota Batam. Saat ini, perusahaan mengelola sejumlah pembangkit listrik, di antaranya PLTD Baloi, PLTD Batu Ampar Baru I, PLTD Batu Ampar Baru II, PLTD Batu Ampar Lama, dan PLTD Tanjung Sengkuang.

Sementara itu, persetujuan tarif juga diberikan kepada PT Kolaka Green Energy. Perusahaan tersebut tengah membangun jaringan transmisi dan gardu induk bertegangan 220 kilovolt di Kawasan Industri Pomalaa, Sulawesi Tenggara.

Proyek yang mulai dibangun melalui peletakan batu pertama pada 18 Desember 2025 itu ditujukan untuk mendukung kebutuhan listrik kawasan industri pemurnian dan pengolahan nikel. Ketersediaan pasokan listrik menjadi salah satu prasyarat utama bagi industri pengolahan mineral agar dapat beroperasi secara berkelanjutan.

Persetujuan DPR terhadap tarif PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy berbeda dengan kebijakan tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku secara nasional. Kedua perusahaan tersebut berada dalam skema pengaturan tarif yang berbeda.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Penetapan itu mengacu pada realisasi indikator ekonomi makro selama Februari hingga April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesia Crude Price sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan.

Meski berdasarkan formula seharusnya tarif mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

“Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :